Richard Lee, Ahli Kecantikan Dijemput Paksa Di Kediamannya

chrome_o5xxP1XeIc

Palembang | EGINDO.co Tanggal 11 Agustus 2021, viral di media sosial perihal penjemputan paksa dr. Richard Lee, MARS, Dipl. AAAM seorang ahli kecantikan, Youtuber dan Tiktoker yang konten-kontennya banyak mengenai edukasi perawatan kulit dan kecantikan dari kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang pada hari yang sama yaitu Rabu, 11 Agustus 2021 jam 07.00 WIB.

Penjemputan paksa ini sempat divideokan oleh Reni Effendi, istri dari Richard Lee dan diunggah ke akun Istagramnya. Namun redaksi EGINDO menemukan bahwa unggahan video mengenai proses “penjemputan paksa” itu telah dihapus. Namun di insta story (11/08/2021) masih memuat video mengenai Reni Effendi yang meminta penjelasan kepada aparat kepolisian yang berada dilokasi penjemputan mengenai alasan penangkapan itu. Seorang pria yang sedang memang map warna merah (diduga polisi) mengatakan bahwa semua akan dijelaskan di kantor polisi.

Baca Juga :  Kemenangan Trump Diperkirakan Mendukung Impian Musk Jelajahi Mars

Menurut keterangan dari kuasa hukum dr. Richard Lee, DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D) bahwa penangkapan kliennya tanpa sepengetahuannya. Bahkan di akun instagram Razman Arif Nasution menjelaskan bahwa Razman sebagai kuasa hukum Richard tidak mengetaui keberadaan dari kliennya setelah dijemput paksa oleh kepolisian.

Penjemputan paksa ini diduga buntut dari laporan artis Kartika Putri yang melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik. Artis kelahiran 20 Januari 1991 itu pun meminta Richard Lee untuk meminta maaf padanya disertai sejumlah syarat.

AW / Instagram / berbagai sumber

Bagikan :
Scroll to Top