Ribuan Pekerja Pelabuhan Ikan Muara Baru Jakarta, “Mogok”

pelabuhan
Pelabuhan ikan Muara Baru, Jakarta. (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.co – Mogok ribuan orang pekerja di Pelabuhan Ikan Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara, berlanjut hari ini Kamis (30/9/2021) setelah kemarin Rabu (29/9/2021) terjadi mogok kerja. Mogoknya ribuan pekerja itu membuat Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru Jakarta Utara, lumpuh total.

Informasi yang dihimpun EGINDO.co dari Pelabuhan ikan Tuna di Muara Baru Jakarta Utara Kamis (30/9/2021) menyebutkan ribuan pekerja yang biasanya bekerja hari ini lanjut melakukan aksi mogok.

Tidak bekerjanya ribuan pekerja di Pelabuhan ikan Tuna terbesar di Asia Tenggara itu membuat suasan sepi, tanpa aktivitas. Tidak terlihat aktivitas di pelabuhan tersebut dipicu adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 yang menaikan pungutan hasil perikanan tarif PNBP hingga 600 persen yang dikeluarkan Pemerintah.

Baca Juga :  Beasiswa Ujung Negeri, Meratakan Akses Pendidikan Tinggi

PP tersebut dinilai memberatkan para pelaku perikanan sehingga terjadi mogok beroperasi dengan sejumlah pekerja tidak melakukan aktivitas. Informasi yang dihimpun menyebutkan para pelaku usaha dan nelayan melakukan mogok massal atau setop operasional bongkar muat di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.

“Masih mogok bang. Belum ada aktivitas bongkar muat di pelabuhan,“ kata Pardi Hasibuan, seorang pekerja di Pelabuhan ikan Tuna Muara Baru yang dihubungi EGINDO.co Kamis siang (30/9/2021) via seluler.

Diakuinya belum tahu sampai kapan aksi mogok akan berlangsung akan tetapi hari ini sama dengan hari kemarin.

Informasi yang dihimpun mogok massal atau setop operasional bongkar muat di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru Jakarta Utara bakal berdampak kepada aktivitas cold storage, perbengkelan, pasar ikan, pergudangan, toko spare part, warung makanan, minuman dan lainnya.

Baca Juga :  CSR APP Sinarmas 2021, Untuk Pertanian Dan Peternakan

Mogok massal atau setop operasional bongkar muat itu sebagai bentuk protes atau menolakkan mereka atas kebijakan pemerintah menaikkan tarif perolehan negara bukan pajak, atau PNBP hingga 600 persen. Hal ini dinilai para pelaku usaha dan nelayan yakni kebijakan di bidang perikanan yang memberatkan.@

Fd/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top