Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan sejumlah komoditas berbasis sumber daya alam lainnya memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif tambahan yang diterapkan Amerika Serikat. Langkah diplomasi tersebut dilakukan di tengah proses investigasi yang masih berlangsung oleh United States Trade Representative (USTR) terkait kebijakan perdagangan Negeri Paman Sam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah mengajukan permintaan resmi agar komoditas sawit Indonesia tidak dikenai tarif tambahan. Menurutnya, pembahasan masih berlangsung sehingga pemerintah belum dapat memastikan keputusan akhir dari otoritas perdagangan Amerika Serikat.
“Pemerintah sedang meminta supaya sawit dikecualikan. Kita tunggu karena prosesnya masih berjalan secara bertahap di sana,” ujar Airlangga di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Kebijakan tersebut berkaitan dengan investigasi Section 301 Trade Act of 1974 yang menyoroti dugaan penggunaan tenaga kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok berbagai negara. Berdasarkan hasil evaluasi sementara USTR, Indonesia dinilai memiliki tingkat kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan yang relatif lebih baik dibandingkan sejumlah negara lain yang turut menjadi objek investigasi.
Airlangga menjelaskan Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara yang dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen. Meski demikian, posisi Indonesia dinilai lebih baik dibanding negara-negara yang dianggap belum memenuhi standar kepatuhan, sehingga dikenai tarif lebih tinggi sebesar 12,5 persen. Pemerintah berharap rekam jejak kepatuhan tersebut menjadi pertimbangan bagi AS untuk memberikan pengecualian terhadap komoditas sawit nasional.
Selain isu ketenagakerjaan, pemerintah juga masih menunggu hasil investigasi USTR mengenai excess capacity atau dugaan kelebihan kapasitas produksi. Airlangga memastikan seluruh data dan penjelasan yang diminta oleh pemerintah Amerika Serikat telah disampaikan selama proses investigasi berlangsung.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, sebelumnya menyebut pemerintah memperoleh informasi bahwa hasil investigasi terkait excess capacity diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat. Keputusan tersebut dinilai akan menjadi faktor penting dalam penentuan kebijakan tarif perdagangan AS terhadap Indonesia.
Sejumlah ekonom menilai keberhasilan diplomasi tersebut akan menjadi kabar positif bagi industri sawit nasional yang selama ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia. Pengecualian tarif dinilai dapat menjaga daya saing ekspor CPO dan produk turunannya di pasar Amerika Serikat, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha di tengah meningkatnya tensi perdagangan global. (Sn)