Jakarta|EGINDO.co Peninjauan (review) indeks FTSE Russell terhadap pasar saham Indonesia diputuskan mundur hingga Maret 2026. Keputusan ini dinilai berimplikasi pada tertahannya aliran dana asing jangka pendek, namun di sisi lain tetap menopang stabilitas kepemilikan investor global di pasar modal domestik.
Head of Research Phintraco Sekuritas, Valdy Kurniawan, menuturkan bahwa penundaan tersebut tidak terlepas dari rangkaian reformasi struktural yang tengah dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI). Ia menilai, langkah FTSE Russell lebih bersifat antisipatif agar perubahan kebijakan yang masih berada dalam fase transisi tidak memicu distorsi terhadap komposisi indeks.
“Penjadwalan ulang dilakukan untuk meminimalkan potensi gangguan terhadap akurasi data serta risiko penurunan likuiditas selama masa penyesuaian kebijakan pasar modal,” ujar Valdy dalam risetnya yang dirilis pada Selasa, 10 Februari 2026.
Menurutnya, tambahan waktu yang diberikan memungkinkan FTSE Russell melakukan evaluasi lebih menyeluruh terhadap efektivitas reformasi yang sedang berlangsung, termasuk dampaknya terhadap kedalaman dan efisiensi pasar.
Sejumlah pelaku pasar memandang keputusan tersebut sebagai cerminan sikap kehati-hatian investor global terhadap dinamika regulasi domestik. Meski berpotensi menunda masuknya dana pasif (passive funds) dalam jangka pendek, struktur kepemilikan asing dinilai tetap solid lantaran tidak ada perubahan mendadak pada status Indonesia di indeks global.
Laporan Bisnis Indonesia menyoroti bahwa reformasi yang dimaksud mencakup peningkatan transparansi, penguatan likuiditas, serta penyempurnaan mekanisme perdagangan guna memperdalam pasar keuangan nasional. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah regional maupun global.
Senada, Kontan menilai penundaan review membawa sentimen cenderung netral bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Risiko arus keluar dana asing akibat rebalancing indeks dapat ditekan, sehingga volatilitas pasar relatif lebih terjaga dalam jangka pendek.
Dengan demikian, keputusan FTSE Russell menunda evaluasi hingga Maret 2026 dipersepsikan sebagai fase konsolidasi. Reformasi yang tengah ditempuh diharapkan memperkokoh fondasi pasar modal Indonesia sekaligus membuka peluang peningkatan peringkat dalam klasifikasi indeks global pada periode mendatang. (Sn)