Jakarta | EGINDO.co -Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021, termasuk dalam penanganan Perkara kecelakaan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menjelaskan, yang lebih penting dalam penangan perkara kecelakaan lalu lintas telah memenuhi persyaratan formal dan material.
“Orientasi penyelesaian pada penekanan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat,”ucapnya.
Dikatakan Budiyanto, penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dengan model Restoratif justice adalah dalam rangka mendapatkan dan menghadirkan rasa keadilan yang diterima semua pihak karena melibatkan pihak- pihak yang berkompeten: Pelaku korban, keluarga pelaku dan keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat serta pemangku kepentingan untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadilan semula.
Penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas, sambungnya, dengan model Restorative justice tetap harus memenuhi persyaratan formal dan meterial.
Persyaratan formal antara lain adalah Surat kesepakatan bersama yang ditanda tangani pihak – pihak yang berkompeten.
Menurutnya, untuk persyaratan material antara lain: Bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan putusan Pengadilan, tidak berdampak konflik sosial dan tidak menimbulkan keresahan dan/ atau penolakan dari masyarakat.
Setelah persyaratan formal dan material terpenuhi dan sudah dilakukan gelar perkara sesuai dengan mekanisme hukum. “Dikeluarkan SP3 ( Surat perintah penghentian penyidikan) atas perkara tersebut dan dikirim ke Penuntut umum (Jaksa),”tutup Budiyanto.
@Sn