Restitusi Pajak Tembus Rp160 Triliun, Menkeu Purbaya Perketat Pengawasan Klaim Wajib Pajak

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi hingga April 2026 telah mencapai Rp160 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan angka tersebut setara sekitar 44,3 persen dari total restitusi sepanjang 2025 yang mencapai Rp361 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa proses pencairan restitusi kepada wajib pajak tetap berjalan normal setiap bulan. Bahkan, apabila tren saat ini terus berlanjut, total restitusi sepanjang 2026 diperkirakan berpotensi melampaui capaian tahun sebelumnya.

Menurutnya, keluhan terkait sulitnya proses restitusi kemungkinan berasal dari pengajuan dengan nominal besar yang membutuhkan pemeriksaan lebih rinci. Pemerintah, kata dia, tetap membuka layanan restitusi tanpa kuota atau pembatasan tertentu, namun pengawasan akan diperketat guna mencegah potensi penyimpangan.

“Kami terus keluarkan restitusi tiap bulan. Sampai sekarang sudah lebih dari Rp160 triliun,” ujar Purbaya.

Kementerian Keuangan juga meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk lebih teliti dalam memverifikasi setiap pengajuan restitusi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan klaim yang diajukan benar-benar valid dan tidak menimbulkan kebocoran penerimaan negara.

Sejumlah media nasional seperti CNBC Indonesia dan Kompas.com turut menyoroti kebijakan pemerintah yang memperketat pengawasan restitusi di tengah upaya menjaga penerimaan pajak tetap optimal sepanjang 2026. (Sn)

Scroll to Top