Restitusi Pajak Dipangkas Lebih Cepat, DJP Siapkan Aturan Baru Berlaku Mei 2026

pajak kantor

Jakarta|EGINDO.co Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mematangkan revisi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait mekanisme restitusi pajak. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan yang semakin digital sekaligus merespons dinamika perekonomian nasional.

Dalam draf pembahasan, pemerintah mengatur ulang prosedur penelitian atas permohonan restitusi yang diajukan Wajib Pajak. Selain itu, ketentuan batas waktu penyelesaian juga diperjelas, yakni maksimal tiga bulan untuk restitusi Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skema ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian layanan serta mempercepat arus kas bagi pelaku usaha.

Sejumlah kalangan menilai pembaruan aturan ini merupakan bagian dari reformasi administrasi pajak yang berkelanjutan. Seperti dilaporkan Kontan, penyederhanaan prosedur restitusi dinilai penting untuk menjaga iklim investasi tetap kompetitif, terutama di tengah tekanan global. Sementara itu, Bisnis Indonesia menyoroti bahwa kepastian waktu pengembalian pajak menjadi faktor krusial bagi dunia usaha dalam menjaga likuiditas.

RPMK terbaru ini nantinya akan menggantikan sejumlah aturan sebelumnya yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan. Pemerintah menargetkan beleid baru tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026.

Meski demikian, otoritas pajak menegaskan bahwa proses pembahasan masih berjalan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge, menyampaikan bahwa rincian substansi belum dapat dipublikasikan secara menyeluruh sebelum proses harmonisasi rampung.

“Pembahasan masih berlangsung, sehingga detail pengaturannya belum bisa kami sampaikan. Setelah penetapan selesai, ketentuan resmi akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, DJP juga menyiapkan program sosialisasi yang lebih intensif kepada Wajib Pajak dan pemangku kepentingan. Edukasi ini diharapkan dapat memastikan pemahaman yang seragam sekaligus meminimalkan potensi kendala dalam penerapan aturan baru di lapangan.

Dengan adanya revisi ini, pemerintah berharap sistem restitusi pajak menjadi lebih efisien, transparan, dan mampu mendukung aktivitas ekonomi secara lebih optimal. (Sn)

Scroll to Top