Respon Peradi RBA Atas Klaim Peradi Kubu Otto Hasibuan

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

Jakarta | EGINDO.co – Respon Peradi RBA atas klaim Peradi kubu Otto Hasibuan. Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 3085 K/PDT/202 yang menolak permohonan kasasi dari Luhut MP Pangaribuan, menurut Otto Hasibuan, menunjukkan jika Peradi dibawah kepengurusannya adalah yang sah. Otto Hasibuan menjelaskan jika Luhut Pangaribuan mengajukan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah kepemimpinannya sebagai kepengurusan organisasi Peradi yang sah.

Putusan PT DKI Jakarta menyatakan Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar Peradi Otto Hasibuan merupakan Munas yang sah. Putusan MA tersebut, menurut Otto, memperkuat putusan PT DKI Jakarta. Otto Hasibuan menegaskan jika dengan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar pihaknya adalah tidak sah.

Pendapat dari Otto Hasibuan tersebut mendapatkan respon dari Peradi RBA. Imam Hidayat, Ketua Tim Hukum Peradi RBA menjelaskan jika kasus ini berawal saat Peradi Kubu Otto Hasibuan yang saat itu dipimpin oleh Fauzie Yusuf Hasibuan, mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap “Peradi RBA” Luhut MP Pangaribuan dan Sugeng Teguh Santoso (Tergugat I dan II atau para tergugat) dengan Nomor Perkara 667/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga :  Korsel-AS Gelar Latihan Terbesar Merespon Serangan Penuh

Pokok yang menjadi tuntutan dari gugatan Peradi Kubu Otto Hasibuan, menurut Imam. Adalah menyatakan Penggugat, Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Periode 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II Peradi di Pekanbaru pada 12-13 Juni 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD Peradi.

Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), Menyatakan terpilihnya Tergugat I sebagai Ketua Umum DPN Peradi Peradi secara evoting tidak sesuai dan bertentangan dengan AD Peradi, oleh karena itu tidak sah dan batal demi hukum, Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), dalam tempo selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Melarang Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan apapun juga yang mengatasnamakan Peradi. Akan tetapi, menurut Imam, Putusan PN Jakarta Pusat dalam amarnya mengabulkan eksepsi dari para tergugat dengan menyatakan “Peradi Kubu Otto Hasibuan” tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan.

Baca Juga :  28.522 Perkara Masuk Ke Mahkamah Agung Tahun 2022

Akhirnya, Peradi Kubu Otto Hasibuan mengajukan banding ke PT DKI Jakarta dengan No. 203/PDT/2020/PT DKI JKT. PT DKI Jakarta lalu memutus permohonan banding dari Peradi Kubu Otto Hasibuan dengan amar dalam putusan banding yang menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan sah kepengurusan Fauzie Hasibuan berdasarkan keputusan Munas Pekanbaru dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

Putusan Banding dari PT DKI Jakarta tersebut dimohonkan kasasi oleh Peradi RBA dan permohonan kasasi itu berdasarkan informasi pada website Mahkamah Agung, amar putusannya menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh para tergugat “Peradi RBA”

Permohonan kasasi tersebut ditolak, akan tetapi Imam berpandangan, jika kepengurusan Peradi RBA tetap sah dan tetap dapat menjalankan menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Peradi. “Karena pokok gugatan untuk menyatakan tidak sah kepengurusan Peradi RBA termasuk melarang melakukan tindakan – tindakan mengatasnamakan Peradi sebenarnya ditolak baik oleh PN Jakarta Pusat dan juga PT DKI Jakarta dan hal ini bukan materi permohonan kasasi yang dikabulkan oleh MA” kata Imam dalam penjelasannya.

Baca Juga :  Organisasi Profesi Dokter Ajukan Revisi Protokol Covid‐19

Imam Hidayat menjelaskan pertimbangan dari PT DKI Jakarta yakni “Dengan pertimbangan hukum yang sama yaitu mengacu pada surat Ketua MA RI sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas, tuntutan penggugat (PERADI Soho) agar Tergugat I dan II (PERADI RBA) yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PERADI hasil e-voting dinyatakan tidak sah serta perbuatan tergugat I dan II melakukan PKPA, pengangkatan Advokat, pengusulan sumpah advokat, melakukan perbuatan melawan hukum harus ditolak.”

Ditegaskannya pertimbangan PT DKI Jakarta yang menjelaskan jika dengan ditolaknya tuntutan penggugat (Peradi Soho) agar tergugat (Peradi RBA) dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka tuntutan lainnya menjadi tidak relevan oleh karena itu tuntutan tersebut harus ditolak tanpa perlu mempertimbangkan tuntutan tersebut satu persatu.

Imam mengatakan bahwa ada perkara yang sama antara Peradi Kubu Otto Hasibuan dengan Peradi Suara Advokat Indonesia yang dalam putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor: 1395/K/Pdt/2020 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Peradi Kubu Otto Hasibuan.@

Rel/TimEGINDO.co

 

Bagikan :