Respon Dan Tanggapan Berbeda Terhadap Perilaku Lane Hogger

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH. SSos. MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH. SSos. MH.

Jakarta|EGINDO.co Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) yang kini menjadi pemerhati transportasi dan hukum, menyoroti fenomena lane hogger di jalan tol, yaitu pengendara yang tetap berada di lajur kanan tanpa memperhatikan pengendara lain yang berusaha untuk mendahului. Menurutnya, perilaku ini sangat membahayakan keselamatan di jalan raya.

“Lane hogger adalah pengendara yang secara statis berada di lajur kanan tanpa memperhatikan sinyal-sinyal dari pengemudi lain, seperti klakson atau lampu, yang menandakan mereka ingin mendahului,” ungkap Budiyanto.

Ia menjelaskan, sering kali pengemudi yang melakukan lane hogger beranggapan bahwa lajur kanan dapat digunakan terus-menerus karena mereka melaju dengan kecepatan tinggi. Padahal, dalam aturan lalu lintas yang benar, lajur kanan hanya diperuntukkan bagi pengendara yang ingin mendahului kendaraan di depannya.

Baca Juga :  Lane Hogger, Melanggar Hukum Dan Berpotensi Laka Beruntun

“Setelah berhasil mendahului dan mencapai jarak aman di depan kendaraan lain, pengemudi seharusnya segera kembali ke lajur semula untuk memberikan kesempatan kepada pengendara lain yang mungkin ingin mendahului,” tegas Budiyanto.

Budiyanto menekankan, mempertahankan posisi di lajur kanan tanpa alasan yang jelas adalah bentuk pelanggaran etika berkendara yang dapat memicu kecelakaan. Ia mengingatkan agar pengemudi tidak mempertahankan ego dengan terus berada di lajur kanan, karena perilaku tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama jika bertemu dengan pengendara lain yang tidak mampu mengendalikan emosinya.

“Dalam menghadapi pengemudi lane hogger, kita harus bijak. Meskipun mungkin merasa terganggu, kita harus tetap memprioritaskan keselamatan. Menyalip dari sebelah kiri juga merupakan pelanggaran lalu lintas yang tidak boleh dilakukan,” tambahnya.

Baca Juga :  Deplu AS Setujui Potensi Penjualan Senjata US$1,5 Miliar

Budiyanto kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 4 huruf d menyatakan bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan gerakan lalu lintas, dan Pasal 108 mengatur bahwa lajur kiri harus digunakan, kecuali untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh petugas.

Ia juga mengingatkan bahwa perilaku pengemudi yang tidak segera kembali ke lajur kiri setelah mendahului merupakan pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 287 ayat 3, dengan ancaman pidana kurungan selama satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.

“Pelanggaran lalu lintas sering kali menjadi awal terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang benar agar kita semua terhindar dari risiko kecelakaan,” tutup Budiyanto.

Baca Juga :  Jalan Tol Banjir Mereduksi Standar Pelayanan Minimal

Fenomena lane hogger ini, jika tidak ditangani dengan bijak, dapat menimbulkan kecelakaan beruntun di jalan tol, sehingga penting bagi seluruh pengendara untuk senantiasa menjaga perilaku berkendara yang aman dan mematuhi peraturan lalu lintas. (Sn)

 

Bagikan :
Scroll to Top