Resmi, NIK Jadi Pengganti Sebagai NPWP

Resmi, NIK sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP
Resmi, NIK sebagai nomor pokok wajib pajak atau NPWP

Jakarta | EGINDO.co          -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, Kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak.

Ia katakan, setelah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor pokok wajib pajak (NPWP) sudah berjalan, dilaporkan saat ini sudah 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintgrasi dengan Nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang berarti sudah bisa menggunakan NIK untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) tahun ini.

Sumber: pro3 RRI/Sn

 

Scroll to Top