Medan | EGINDO.co – Resmi sejak Senin (18/10/2021) diberlakukan, lokasi e-Parking di Kota Medan dan tarifnya. Pemerintah Kota Medan resmi menerapkan sistem e-parking atau pembayaran parkir non-tunai pada 22 titik yang ada di delapan kawasan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dijelaskan dalam satu ruas jalan, terdapat beberapa titik e-parking adalah 1. Jalan Zainul Arifin (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman)
- Jalan Setia Budi (mulai dari simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur)
- Jalan Irian Barat (mulai dari simpang Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Veteran).
- Jalan Jawa (mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai dengan simpang Jalan Veteran)
- Jalan Pemuda (mulai dari simpang Jalan Pandu sampai dengan Jalan Palang Merah)
- Jalan Pemuda Baru I, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III.
- Jalan Cirebon (mulai dari simpang Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Pandu).
- Kawasan Pasar Baru (Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, dan Jalan Barus).
Sementara itu kawasan yang tidak lagi menggunakan pembayaran tunai itu terdiri dari ruas jalan kelas I berjumlah tujuh ruas dan satu ruas jalan kelas II. Sedangkan tarif parkir yang digunakan tetap seperti biasa.
Untuk ruas jalan kelas I, tarif roda dua sebesar Rp 2.000 dan roda empat sebesar Rp 3.000. Sedangkan untuk kelas II, roda dua sebesar Rp 1.000 dan roda empat sebesar Rp 2.000. Masyarakat bisa menggunakan kode QR, QRis, dan aplikasi uang elektronik atau pembayaran non-tunai lainnya untuk membayar parkir. Para juru parkir juga akan dilengkapi dengan tanda pengenal yang memiliki kode QR. Kode ini terhubung langsung dengan sistem pembayaran non-tunai.@
Bs/TimEGINDO.co