Resmi Dibentuk Pansus Hak Angket Pengawasan Haji, Menag Belum Bisa Bicara ke Publik

DPR resmi bentuk pansus hak angket
DPR resmi bentuk pansus hak angket

Jakarta | EGINDO.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membentuk panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji tahun 2024, dimana pPembentukan pansus hak angket haji itu disetujui dalam rapat paripurna DPR, pada hari ini Selasa (9/7/2024).

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, usulan pansus hak angket pengawasan haji telah ditandatangani 35 anggota DPR dan lebih dari dua fraksi.  “Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?,” tanya Muhaimin saat rapat paripurna DPR, Selasa (9/7/2024) dan “Setuju” jawab peserta rapat.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, usulan pansus hak angket pengawasan haji telah ditandatangani 35 anggota DPR dan lebih dari dua fraksi. Sedangkan anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyampaikan sejumlah alasan mengusulkan pansus hak angket haji

Pertama, pembagian dan penetapan kuota haji tambahan dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kedua, adanya indikasi penyalahgunaan kuota tambahan oleh pemerintah. Ketiga, Selly menilai, pelayanan haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang belum mengalami perubahan signifikan. Hal itu karena over capacity di tenda dan fasilitas MCK, padahal biaya yang diserahkan jemaah terus meningkat.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan belum bisa bicara ke publik sebab operasional haji masih berlangsung sampai tanggal 23 Juli 2024. Yaqut mengatakan jika ada kekurangan perlu evaluasi dan perbaikan bersama.@

Bs/timEGINDO.co

 

Scroll to Top