Resensi Buku: Literasi, Sejarah Pahlawan Dari Mandailing

Buku
Buku

Judul               : Perintis Kemerdekaan di Kotanopan Mandailing

Penyunting      : Koko Hendri Lubis, Imran Nasution, Fadmin P Malau

Penerbit           : Hikmah Sumut, PIDM dan Perdana Publishing, Medan

Cetakan           : I. Juli 2018

Tebal               : xx + 140 Halaman

Literasi. Apa sesungguhnya literasi itu? Jawabnya tidak sesederhana sebagaimana yang banyak diartikan orang bahwa literasi itu bahan bacaan untuk dibaca banyak orang. Andai hanya untuk bahan bacaan maka lebih tepat memakai kata literatur.

Sedangkan literasi didefiniskan sebagai kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.

Lantas ada Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Apa hubungan literasi dengan sistem perbukuan. Jawabnya karena literasi tidak sekadar literatur maka sistem perbukuan mewujudkan literasi itu. Artinya, UU Sistem Perbukuan jalan untuk membuat setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dari buku.

Tujuan yang ingin dicapai dari UU tentang Sistem Perbukuan untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air, membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan buku bermutu, murah dan merata.

Baca Juga :  Serangan Siber Buat Pejabat AS Dan Industri Teknologi Gelisah

Bila setiap pemerintah daerah kabupaten/kota menerbitkan buku umum sesuai dengan kondisi daerah tersebut maka secara nasional keinginan mewujudkan literasi terlaksana. Hal itu karena apa yang ada pada tingkat nasional dimulai dari apa yang ada pada tingkat daerah, baik masalah seni budaya, sejarah, sosial budaya dan ekonomi. Untuk itu keberadaan setiap daerah di Indonesia menjadi penting dibina dan dikembangkan.

Sebuah buku yang diterbitkan pemerintah kabupaten. Meskipun isi buku berbicara lokal akan tetapi untuk kepentingan nasional. Buku berjudul, “Perintis Kemerdekaan di Kotanopan Mandailing” yang ditulis Koko Hendri Lubis, Imran Nasution dan Fadmin Malau dengan Pengantar Dr. Rizali Harris Nasution yang diterbitkan Perdana Publishing Medan.

Buku berjudul, “Perintis Kemerdekaan di Kotanopan Mandailing” diluncurkan di Penyabungan Mandailing Natal (Madina) saat memperingati HUT ke-73 Republik Indonesia oleh Bupati Madina Drs. H. Dahlan Hasan Nasution sebagai bentuk implementasi dari UU No.3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Dikatakan sebagai bentuk implementasi dari UU Sistem Perbukuan sebab diterbitkan masyarakat yakni Himpunan Keluarga Besar Mandailing (Hikma) Sumatera Utara dan Pusat Informasi Dokumentasi Mandailing (PIDM) yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina.

Baca Juga :  Grup Sinarmas Bikin Mal Di Bekasi, Investasi Rp1 T

Unsur perbukuan ada dalam UU Sistem Perbukuan dalam buku berjudul, “Perintis Kemerdekaan di Kotanopan Mandailing” dan isi buku berbicara tentang daerah yakni para pejuang perintis kemerdekaan di Kotanopan Mandailing. Meskipun, isi buku tentang perintis kemerdekaan di daerah tetapi untuk kepentingan nasional karena para pejuang perintis kemerdekaan itu juga milik Bangsa Indonesia seperti H. Adam Malik dan lainnya yang mana dalam perjuangan para pejuang kemerdekaan itu untuk memerdekakan Indonesia.

Buku berjudul, “Perintis Kemerdekaan di Kotanopan Mandailing” satu contoh dari implementasi UU Sistem Perbukuan sebab semua daerah di Indonesia memiliki pejuang perintis kemerdekaan. Andai setiap daerah di Indonesia menerbitkan buku seperti yang ditulis Koko Hendri Lubis, Imran Nasution dan Fadmin Malau juga ditulis oleh penulis lain dari berbagai daerah di Indonesia maka akan terbit ribuan judul buku dengan tema yang sama yakni tentang pejuang perintis kemerdekaan. Tentunya buku-buku tersebut menjadi milik Bangsa Indonesia sebagai literasi.

Baca Juga :  Mengenal Apakah Itu Virus Marburg

Begitu banyak tema yang bisa ditulis dan diterbitkan dalam bentuk buku oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Bisa saja bertema tentang seni budaya daerah, sejarah daerah, sosial budaya dan ekonomi daerah. Kesemua tema itu tentu akan mengangkat keberadaan setiap daerah di Indonesia untuk menjadi literasi bagi pembinaan dan pengembangan daerah tersebut.

Kini masih sulit mencari informasi tentang daerah di Indonesia. Sementara literasi mengharuskan kemudahan setiap warga negara mengakses informasi bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Adanya UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan akan mendorong literasi yang sesungguhnya sesuai dengan defenisi literasi itu.

Kini kita menanti implementasi dari UU Sistem Perbukuan itu dan sebaiknya segera diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur secara lebih detail hal-hal yang bersifat operasional sehingga dapat menghindari terjadinya praktek korupsi. Dengan adanya PP dan Permen akan membuat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota bisa mengimplementasikan UU Sistem Perbukuan itu dengan mudah, tidak ragu dan takut salah. Payung hukumnya sudah jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.@

Peresensi: Fatimahhakki Salsabela M, S.Psi

***

Bagikan :
Scroll to Top