Rencana Penghapusan Ranmor Dari Daftar Regident Tidak Jelas

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Rencana penghapusan kendaraan bermotor (Ranmor) dari daftar registrasi dan identifikasi yang dicanangkan oleh Korlantas Polri sampai sekarang belum dapat direalisasikan dengan alasan yang tidak jelas. Padahal dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 74 ayat ( 2 ) huruf b secara eksplisit sudah mengatur bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dapat dilakukan jika: pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).

“Padahal apabila kita lihat dari data kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jumlahnya ribuan baik kendaraan mobil maupun sepeda motor,”ujarnya.

Baca Juga :  Taiwan Antisipasi Gerakan China Saat Tsai Di Luar Negeri

Ia katakan, dari jumlah kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang ( pengesahan ) berarti secara linier berapa pajak yang terhutang atau belum masuk kas negara yang selama ini dijadikan sebagai sumber pemasukan Daerah ( PAD ). Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi apabila Pemerintah berani dan konsisten untuk menerapkan aturan yang secara jelas sudah diatur dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat ( 2 ) huruf b.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Kekurang tegasan dan ketidak konsistennnya Pemerintah yang akan menghapus kendaraan bermotor dari daftar registrasi yang sudah tidak  memenuhi syarat berakibat pada kurangnya disiplin pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang terhadap kendaraan bermotor yang STNK sudah mati dan berturut – turut selama 2 ( dua ) tahun tidak melakukan pengesahan.

Baca Juga :  ​Menteri PUPR Yakin 'Epicentrum of Growth' ASEAN Terwujud

Lanjutnya, rencana penghapusan kendaraan bermotor dari daftar regident yang sudah tidak memenuhi syarat sudah beberapa kali diwacanakan. Rencana maju mundur terhadap kebijakan tersebut sudah barang tentu dibaca oleh pemilik kendaraan yang kurang disiplin atas kewajibanya untuk melakukan pengesahan STNK setiap tahun, sehingga mereka yang memiliki kendaraan bermotor STNK sudah mati dan 2 tahun tidak meregistrasi ulang tidak merasa takut atau timbul kesadaran untuk registrasi ulang dan membayar pajak.

Ungkapnya, Perlu ada langkah- langkah solutif dari para pemangku kepentingan untuk menyadarkan pemilik kendaraan bermotor untuk selalu memenuhi kewajiban melakukan pengesahan STNK setiap tahun sekaligus membayar pajak. Hal ini tentunya mengacu pada pasal 70 ayat ( 2 ) Surat Tanda Nomor Kedaraan Bermotor dan Tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun , yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Baca Juga :  China Cabut Pembatasan Visa Bagi Orang Asing

“Dalam pasal 74 ayat ( 2 ) huruf b: Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

@Sadarudin

 

Bagikan :
Scroll to Top