Rencana Penambahan Kawasan Rendah Emisi Perlu dikaji

Pemerhati masalah transportasi dan hukun AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukun AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana ingin menambah kawasan rendah emisi atau LEZ ( Low Emission Zone ). Penambahan kawasan LEZ sebagai strategi pengendalian pencemaran udara di DKI Jakarta seperti apa yang diamanahkan dalam Pergub Nomor 576 Tahun 2023 tentang strategi pengendalian pencemaran udara.

“Kawasan rendah emisi atau LEZ ( Low Emission Zone ) di Jakarta, yakni: Kota Tua dan Tebet Eco Park,”ujarnya.

Dikatakannya, Rencana penambahan kawasan rendah emisi/ LEZ harus betul – betul dikaji termasuk sudah dilaksanakan. Penentuan kawasan rendah emisi tidak bisa berdiri sendiri karena akan berkaitan dengan masalah lain, misal: Pengaturan lalu lintas atau rekayasa lalu lintas, anggaran, masalah- masalah sosial bahkan kegiatan yang bernilai ekonomi dan sebagainya.

Baca Juga :  Polresta Deliserdang Gelar Razia Operasi Keselamatan Toba 2024

“Efektivitas dan efisiensi serta nilai kemanfaatan harus menjadi pertimbangan utama,”tandasnya.

Sebagai contoh menurut Budiyanto, misal penentuan kawasan rendah emisi di Kawasan Kota Tua yang berdampak pada pengalihan atau rekayasa lalu lintas. Dengan pengalihan arus lalu lintas yang masih berdekatan dengan kawasan Kota Tua, apakah efektif jika kita lihat dari kondisi yang ada dengan pergerakan angin dikaitkan dengan mobilitas kendaraan yang ada. Apakah dengan kondisi demikian, apa betul dapat menurunkan emisi gas.

Ia katakan, Pertumbuhan kendaraan bermotor yang tidak terkendali di satu sisi dan tidak diimbangi dengan penambahan infrastruktur jalan ( panjang jalan ) menjadi penyebab utama terjadi kemacetan dan berimbas pada terkonsentrasinya pembuangan emisi gas buang. Langkah yang mungkin lebih efektif dan efisien adalah bagaimana mendorong perubahan mindset / pola pikir masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Baca Juga :  Dyson Investasikan US$194 Juta Pabrik Baru Di Filipina

Ungkap Budiyanto, Langkah paralel lainnya melakukan pembatasan lalu lintas dengan skema ERP dan sebagainya. Termasuk langkah- langkah lain untuk membatasi kepemilikan dan operasionalisasi kendaraan perorangan. Rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menambah kawasan rendah emisi harus betul- betul dikaji dengan tetap mengacu pada 2 ( dua ) kawasan rendah emisi yang sudah berjalan.

“Kajian harus komprenhensif jgn hanya sekedar latah dan menghabiskan anggaran, karena akan berakibat pada banyak aspek kehidupan manusia,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top