Rencana Pemasangan CCTV E-TLE Di Jalur Sepeda

Jalur Sepeda
Jalur Sepeda

Jakarta | EGINDO.co                 -Pengamat Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto, mengaku Pelanggaran Pengendara Sepeda motor yang menerobos jalur Sepeda atau sebaliknya pelanggaran Pesepeda yang menggunakan lajur kendaraan Sepeda motor relatif cukup tinggi. Pelanggaran ini sebagai salah satu indikator kurangnya disiplin pengguna sepeda motor atau sebaliknya.

Padahal pelanggaran tersebut hampir terjadi setiap saat selama 24 jam sehingga tidak mungkin diawasi oleh petugas selama 1 x 24 dengan cara – cara konvensional, tidak efisien dan menghamburkan personil padahal tugas- tugas lain memerlukan petugas Polri yang cukup besar untuk tugas- tugas penjagaan, patroli, pengaturan, pengawalan dan tugas- tugas pelayanan staf di kantor.

Sehingga dengan adanya rencana penegakan hukum dengan sistem E-TLE akan diterapkan di Lajur Sepeda ini saya kira sangat efektif karena penegakan hukum dengan sistem E-TLE akan menggunakan CCTV berteknologi ANPR ( Automatic Number Plate Recognition ) yang dapat mendeteksi pelanggaran selama 1 x 24 dengan hasil yang banyak, dapat memphoto dan menyimpan photo sebagai alat bukti, hasilnya lebih valid dan terhindar dari penyalah gunaan wewenang.

“Program ini juga sejalan dengan program presisi Kapolri dibidang penegakan hukum dengan sistem ETLE, dan yang lebih penting bahwa bahwa dengan dipasang CCTV E-TLE akan membangun deterence effec atau daya tangkal mereka akan berpikir 2 kali untuk melakukan pelanggaran,”kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima EGINDO.co, Senin malam (26/9/2022).

Dampak dari deterence effec ini para pengendara Sepeda motor menjadi biasa untuk menggunakan lajur pada peruntukannya tidak menggunakan lajur Sepeda dan secara bertahap akan membangun kultur budaya tertib berlalu lintas,”lanjutnya.

Bagi pelanggar akan dikenakan pasal 287 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah). Hanya sebelum dilaksanakan perlu ada ruang waktu yang cukup untuk sosialisasi dan edukasi sehingga mereka paham dan mengerti sehingga pada saatnya mereka akan disiplin dan patuh untuk mentaati aturan,”harapnya.

Mantan Kapolsek  Tanah Abang ini mengatakan, pada saat hari H pelaksanaan, pelanggar tidak langsung ditilang, pada tahap awal cukup diberikan teguran, karena jika kita berbicara penegakan hukum ada yang bersifat represif justice/ tilang dan non justice / teguran.

@Sadarudin

Scroll to Top