Jakarta|EGINDO.co Sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta akan segera berbayar dalam waktu dekat, atau menggunakan model electronic road pricing (ERP).
Rencana tersebut sedang dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertujuan mengurai kemacetan seiring dengan kewajiban pengguna jalan untuk membayar biaya.
Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik mencatat sejumlah kriteria untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.
Mengacu pada Pasal 133 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kriteria tersebut antara lain perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, hingga kualitas lingkungan.
Tujuan utama Raperda DKI adalah melakukan pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik melalui penerapan pengendalian lalu lintas secara elektronik, mewujudkan ketertiban dan kelancaran pada ruang lalu lintas jalan, memprioritaskan dan mendorong penggunaan angkutan umum.
Peraturan Daerah itu nantinya akan mengatur penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik, pengenaan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan sanksi, penggunaan dana hasil penerimaan dari tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik, serta biaya penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Sementara itu, pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hari dan waktu pemberlakuan pengendalian lalu lintas secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur.
Ini Daftar 25 Jalan Berbayar di Jakarta:
1.Jalan Pintu Besar Selatan
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5.Jalan Medan Merdeka Barat
6.Jalan Moh. Husni Thamrin
7.Jalan Jend. Sudirman
8.Jalan Sisingamangaraja
9.Jalan Panglima Polim
10.Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
11.Jalan Suryopranoto
12.Jalan Balikpapan
13.Jalan Kyai Caringin
14.Jalan Tomang Raya
15.Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16.Jalan Gatot Subroto
17.Jalan MT. Haryono
18.Jalan D. I. Panjaitan
19.Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
20.Jalan Pramuka
21.Jalan Salemba Raya
22.Jalan Kramat Raya
23.Jalan Pasar Senen
24Jalan Gunung Sahari
25.Jalan H. R. Rasuna Said
Sumber: Bisnis.com/Sn