Jakarta|EGINDO.co Langkah berani diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mengakhiri ketergantungan penetapan harga komoditas dalam negeri dari bursa asing. Mulai 1 Januari 2027, pemerintah menargetkan pengoperasian penuh Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di bawah penyeliaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan ini dirancang demi melahirkan acuan harga nasional (Indonesia Reference Price). Melalui bursa tersebut, Tanah Air berambisi memegang kendali penuh atas harga jual komoditas unggulannya di pasar global, alih-alih mengekor standar bursa luar negeri seperti yang terjadi selama puluhan tahun.
Sebagaimana dihimpun dari laporan ekonomi Bisnis.com, pembentukan wadah transaksi ini berfokus pada sederet komoditas ekspor andalan, antara lain kelapa sawit, nikel, batu bara, timah, kopi, hingga karet. Langkah geopolitik ekonomi ini menjadi fase lanjutan dari penerapan sistem pengiriman barang ekspor terpadu (one-stop export policy) serta mekanisme penyeimbangan pasokan dan permintaan pasar.
Ditemui dalam forum The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta pada Rabu (19/8/2026), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk mengamankan nilai ekonomi hasil bumi nasional.
Ia menyatakan bahwa arahan Presiden berfokus pada kedaulatan pengelolaan hasil alam, sehingga bangsa Indonesia memiliki otoritas mandiri dalam menentukan nilai keekonomian yang adil bagi seluruh hasil bumi yang diproduksi di tanah air.
Melansir analisis Bloomberg Technoz, intervensi ini diproyeksikan mampu memperkuat daya tawar Indonesia sekaligus menstabilkan penerimaan negara dari sektor kekayaan alam di tengah fluktuasi harga pasar global. (Sn)