Remaja Letakkan Tangga di Jalan, Terancam Pidana Berat

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Seorang pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, menyoroti tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh remaja dengan meletakkan tangga di ruas jalan umum. Tindakan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor terjatuh dan mengalami luka-luka.

Menurut Budiyanto, perbuatan ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Remaja Letakkan Tangga di Jalan, Terancam Pidana Berat

Perbuatan yang menyebabkan gangguan pada fungsi jalan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Ayat (2): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Ancaman pidana untuk pelanggaran ini diatur dalam Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009:

Pidana penjara paling lama 1 tahun, atau Denda maksimal Rp24.000.000.

Selain itu, tindakan ini juga dapat dikenakan Pasal 192 KUHP, yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang merintangi jalan umum atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum:

1. Pidana penjara paling lama 9 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

2. Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa.

Budiyanto menegaskan bahwa tindakan remaja tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi berat.

Aparat penegak hukum diharapkan segera menindak pelaku untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang serta melindungi keselamatan pengguna jalan. (Sadarudin)

 

Scroll to Top