Remaja Freestyle Melanggar Aturan dan Berbahaya 

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya dan juga selaku Pengamat pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya dan juga selaku Pengamat pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Freestyle adalah model mengendarai kendaraan bermotor ( R2 ) di jalan yang bersifat demonstratif yang melanggar aturan, membahayakan keamanan dan keselamatan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Fenomena freestyle sering sekali terjadi dan pelakunya pada umumnya anak – anak remaja karena terinspirasi banyak kejadian sebelumnya.

Model ini menurut Budiyanto, merupakan cerminan type mengemudi agresif driving yang pada umumnya dilakukan oleh anak-anak remaja yang cenderung ugal-ugalan, senang melanggar, mengabaikan keselamatan, menunjukan tampilan beda sebagai sarana ingin mendapatkan pengakuan pemberani, mengikuti trend kekinian dan sebagainya.

“Mereka tidak sadar bahwa apa yang dilakukan melanggar aturan, dan membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” ucapnya.

Baca Juga :  Putar Balik Di Jalan Tol, Menantang Maut & Melanggar Aturan

Ia katakan, Kejadian terakhir freestyle anak remaja di Makasar, yang memboncengkan perempuan dengan cara mengangkat stang sepeda motor keatas sambil berjalan dengan kecepatan relatif tinggi ( kejadian ini sempat viral ). Setalah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK .

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto mengatakan, Kejadian tersebut seharusnya dapat dikenakan pasal berlapis, yakni: pasal 281, pasal 283, dan pasal 288 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pasal 1 angka 23 Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Terkonfirmasi bahwa orang yang tidak atau belum memiliki SIM tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Rusli Tan: Penanganan Covid Jangan Korbankan Ekonomi

“Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan jenis golongan,” jelasnya.

Ungkapnya, Hal ini berkaitan erat dengan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas. Setiap kendaraan bermotor yang di operasionalkan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK atau STCK sebagai bukti legitimasi operasional di jalan. Pasal 106 ayat (1) bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

“Dari uraian tersebut diatas jelas bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dalam gaya freestyle dari prespektif hukum merupakan pelanggaran lalu lintas, kemudian dari prespektif keamanan dan keselamatan dan berlalu lintas cukup berbahaya dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,”tutup Budiyanto.

Baca Juga :  Polisi Amankan Sepeda Motor Pelajar Ketangkap Bolos Sekolah 

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top