Relaksasi Cicilan Kartu Kredit 5 Persen Diperpanjang Sampai Akhir 2025

Kartu Kredit
Kartu Kredit

Jakarta | EGINDO.com – Bank Indonesia (BI) mengumumkan perpanjangan kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan terkait kartu kredit tersebut diperpanjang dari yang sebelumnya hingga 30 Juni 2025 menjadi sampai 31 Desember 2025. “Kebijakan makroprudensial akomodatif terus dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan berbagai strategi untuk mendorong pertumbuhan kredit dan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan,” kata Perry dalam konferensi pers RDG BI.

Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, serta penguatan infrastruktur dan konsolidasi struktur industri sistem pembayaran. Menurutnya, keputusan tersebut juga merupakan salah satu kebijakan untuk mendukung bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Di saat yang sama, BI juga melakukan perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari Bank Indonesia kepada bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.@

Bs/timEGINDO.com

 

Scroll to Top