Rekaman Dascham Dapat Digunakan Sebagai Alat Bukti

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto S.Sos.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto S.Sos.MH.

Jakarta|EGINDO.co  Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Dascham atau dasboard camera bukan hanya sebagai pemanis aksesoris mobil semata namun memiliki fungsi penting / utama yakni: dapat merekam segala aktivitas dan kejadian saat kita berkendara.

Lanjutnya, Dascham mobil sudah dilengkapi dengan camera canggih dan berbagai fitur lainnya yang mampu merekam dan menghasilkan gambar / visual valid, yang dapat digunakan sebagai alat bukti apabila terjadi peristiwa pidana lalu lintas, apakah itu kejadian pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan lalu lintas atau bahkan mungkin adanya tindak pidana kejahatan yang dialami oleh pengendara mobil.

Ia katakan, Mengacu pada Undang -Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika ( ITE ). Bahwa Informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronika dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Virgin Money Bank Tutup Hampir Sepertiga Cabang Di Inggris
ilustrasi dashboard camera

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, Informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan perluasan alat bukti pasal 184 KUHAP. Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di dasarkan atas hasil antara lain: Rekaman peralatan elektronik. Berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh camera CCTV E- TLE apabila ada perselisihan atau merasa tidak melanggar saat mengemudi, rekaman dascham dengan CCTV E- TLE bisa dihadirkan atau disandingkan untuk meyakinkan hakim dalam memutus perkara pelanggaran lalu lintas.

Ungkapnya, Pada saat pengemudi mengalami traffic Accident ( kecelakaan lalu lintas ), rekaman tersebut dapat digunakan untuk mengkonfirmasi faktor kelalaian yang terjadi pada setiap setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Zelenskyy: Sudah Waktunya Pembicaraan Keamanan Dengan Moskow

Menurut Budiyanto, Apabila terjadi tindak pidana kejahatan di jalanan ( street crime ), yang menimpa pengemudi kendaraan bermotor, rekaman tersebut dapat digunakan untuk mengungkap kasus pidana yang terjadi atau digunakan alat bukti pendukung dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Begitu pentingnya alat bukti dalam azas pembuktian material ( pembuktian berdasarkan alat bukti ), baik dalam pidana lalu lintas maupun Pidana umum,” ujarnya.

Dikatakannya, Minim dalam menyajikan alat bukti sesuai dengan KUHAP Pasal 184 bisa mengakibatkan perkara dapat batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur Pidananya. Alat bukti juga sangat penting dalam proses penegakan Hukum apabila dikemudian hari ada tuntutan balik dari pihak- pihak diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana ( Tindak pidana lalu lintas atau pidana umum ).

Baca Juga :  Update, Konfirmasi Harian Covid-19 Turun Hingga 7.951 Kasus

“Dengan alat bukti yang cukup tindak pidana dapat terpenuhi sesuai dengan azas pembuktian material dan perkara tersebut menjadi terang benderang untuk dapat terungkap,”tutup Budiyanto. 

@Sadarudin

Bagikan :