Washington | EGINDO.co – Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) akan mengizinkan penciptaan dan penebusan aset dalam bentuk barang untuk produk kripto yang diperdagangkan di bursa (ETF), sebuah langkah yang telah diupayakan oleh para manajer aset sejak regulator menyetujui rangkaian produk pertama yang dikaitkan dengan harga spot Bitcoin tahun lalu.
SEC telah menyetujui reksa dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) Bitcoin dan Ether dengan syarat mereka menyediakan penebusan dalam bentuk tunai, alih-alih dalam bentuk kripto. Para penerbit berpendapat bahwa ETF komoditas biasanya memungkinkan penciptaan dan penebusan dalam komoditas yang mendasarinya, dan bahwa produk kripto harus diperlakukan serupa.
Sumber : CNA/SL