Milan | EGINDO.co – Otoritas persaingan usaha Italia (AGCM) pada hari Senin mengatakan telah menjatuhkan denda sebesar 98,6 juta euro ($115,53 juta) kepada raksasa teknologi AS, Apple, dan dua divisinya atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan mereka di pasar aplikasi seluler.
Regulator tersebut mengatakan grup tersebut diduga melanggar peraturan Eropa terkait App Store Apple, di mana mereka memegang “dominasi absolut” dalam berurusan dengan pengembang pihak ketiga.
Apple tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Lembaga pengawas tersebut membuka penyelidikan terhadap raksasa teknologi itu pada Mei 2023, dengan klaim bahwa perusahaan tersebut menghukum pengembang aplikasi pihak ketiga dengan memberlakukan “kebijakan privasi yang lebih ketat” kepada mereka sejak April 2021.
AGCM mengatakan bahwa Apple mewajibkan pengembang pihak ketiga untuk mendapatkan persetujuan khusus untuk pengumpulan data dan pengaitan data untuk tujuan periklanan melalui layar yang diberlakukan oleh Apple, yang dikenal sebagai permintaan Transparansi Pelacakan Aplikasi (App Tracking Transparency/ATT).
“Ketentuan kebijakan ATT diberlakukan secara sepihak, merugikan kepentingan mitra bisnis Apple dan tidak proporsional untuk mencapai tujuan privasi, seperti yang diklaim oleh perusahaan,” kata regulator dalam sebuah pernyataan, menambahkan bahwa proses tersebut tidak sesuai dengan peraturan privasi.
Pengembang juga dipaksa untuk menduplikasi permintaan persetujuan untuk tujuan yang sama, tambahnya.
AGCM menyatakan bahwa investigasinya kompleks dan dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Eropa dan regulator antimonopoli persaingan internasional lainnya.
Sumber : CNA/SL