Regulasi UMP 2026 Rampung, Pemerintah Siapkan Pengumuman Resmi Sebelum Akhir Tahun

ump2026

Jakarta|EGINDO.co Regulasi terbaru mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dipastikan telah selesai dibahas dan diparaf oleh pemerintah. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 5 Desember 2025. Kendati regulasinya telah tuntas, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai jadwal resmi pengumuman UMP 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah menuntaskan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di seluruh provinsi sebagai landasan utama perhitungan upah minimum. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penyesuaian UMP tahun depan akan sangat bergantung pada kondisi masing-masing daerah, sesuai hasil survei KHL. Dengan demikian, kenaikan upah bisa bervariasi, baik lebih tinggi maupun lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Yassierli, rumusan final penyesuaian UMP 2026 akan disampaikan dalam waktu dekat. Pemerintah menargetkan pengumuman dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar upah minimum yang baru dapat diberlakukan tepat pada Januari 2026. Ia juga mengajak serikat pekerja untuk bekerja sama meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja nasional, mengingat sekitar 60% dari 150 juta angkatan kerja Indonesia masih berada di sektor informal. Pemerintah disebut telah menyediakan berbagai program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pekerja.

Di sisi lain, kalangan buruh menyatakan penolakan terhadap rancangan formula kenaikan UMP yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai aturan tersebut cacat proses dan substansi serta berpotensi menekan kesejahteraan buruh.

Ia menyebut, dengan formula baru, kenaikan UMP 2026 diperkirakan hanya berkisar 4,3%, jauh di bawah tuntutan buruh yang meminta minimal 6%. Dua poin keberatan utama yang disorot ialah penggunaan kembali data konsumsi rata-rata buruh dari survei BPS serta penerapan formula alpha (0,3–0,8) dalam perhitungan kenaikan upah. Said juga memprediksi sejumlah daerah industri besar berpotensi tidak mengalami kenaikan UMP sama sekali.

Perbedaan pandangan antara pemerintah dan kelompok buruh masih menjadi sorotan, sementara publik menanti kepastian pengumuman resmi UMP 2026 dalam beberapa minggu ke depan. (Sn)

Scroll to Top