Regulasi IPO Diperketat, BEI Perkuat Tata Kelola dan Fundamental Perusahaan

IDX1

Jakarta|EGINDO.co Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memperketat persyaratan dan ketentuan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) sebagai bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal domestik. Kebijakan ini mencuat setelah adanya emiten yang belum lama melantai di bursa namun kemudian terseret proses hukum oleh aparat penegak hukum. Saat ini, rancangan perubahan regulasi tersebut masih berada pada tahap draf dan tengah disosialisasikan kepada Anggota Bursa serta calon emiten.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa penguatan ketentuan IPO difokuskan pada empat pilar utama, yakni aspek kinerja keuangan, tata kelola perusahaan, fundamental bisnis, serta prospek pertumbuhan usaha. Melalui penajaman parameter tersebut, BEI berharap hanya perusahaan dengan struktur finansial sehat, praktik governance kuat, dan model bisnis berkelanjutan yang dapat mengakses pendanaan publik melalui bursa.

Selain itu, BEI akan melakukan penyesuaian standar pada klasifikasi papan pencatatan. Papan akselerasi direncanakan memiliki standar setara papan pengembangan, sementara papan pengembangan akan ditingkatkan kualitasnya mendekati papan utama. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan emiten yang melantai memiliki skala usaha dan kualitas operasional yang lebih terukur dibandingkan sebelumnya.

Tidak hanya menyasar korporasi, penguatan regulasi juga menyentuh aspek sumber daya manusia dan profesi penunjang pasar modal. BEI berencana mewajibkan jajaran pengurus emiten memiliki sertifikasi atau latar pendidikan yang relevan dengan Good Corporate Governance (GCG), Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta regulasi Pasar Modal. Di sisi lain, akuntan publik yang menyusun laporan keuangan perusahaan tercatat juga akan diwajibkan mengantongi sertifikasi profesional.

Langkah pengetatan ini berkorelasi dengan kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang tengah ditangani Bareskrim Polri, terkait proses IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) pada 2023, dengan penjamin emisi PT Shinhan Sekuritas. Hasil penyidikan mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi kelayakan melantai di bursa, khususnya dalam aspek valuasi aset.

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk unsur internal perusahaan, penasihat keuangan, serta mantan pejabat BEI. Perkembangan kasus ini turut menjadi perhatian pelaku pasar dan regulator karena dinilai dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap mekanisme pencatatan saham perdana di Indonesia.

Seperti disoroti oleh Bisnis Indonesia dan Kontan, penguatan regulasi IPO dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh ekosistem pasar modal nasional, terutama dalam menjaga integritas proses pencatatan serta melindungi investor ritel dari risiko emiten berkualitas rendah. Dengan reformasi aturan ini, BEI diharapkan mampu mendorong terciptanya pasar modal yang lebih kredibel, transparan, dan berdaya saing regional. (Sn)

Scroll to Top