Medan | EGINDO.com – Komisi E DPRD Sumatera Utara menegaskan komitmennya mengawal penanganan pascabencana banjir yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2025. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Komisi E menyoroti masih banyaknya persoalan dalam pendataan penerima bantuan, sekaligus meminta pemerintah membuka data secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
RDP dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi dan dihadiri anggota Komisi E Rahmansyah Sibarani, Fajri Akbar, Meryl Rouli Saragi dan dr Mustafa Kamal Adam. Unsur BPBD Sumatera Utara, dan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak hadir dalam rapat tersebut.
Dari DPRD Tapteng hadir, Ahmad Rivai Sibarani (Ketua DPRD dari NasDem), Musliadi Simanjuntak, Willy Saputra Silitonga, Ardino Tarihoran (semuanya F.NasDem). Kemudian Deni Herman Hulu (Ketua Fraksi Gerindra), Heni Sartika Simanjuntak (Ketua Fraksi Golkar) dan Pence Sihotang dari Golkar).
Dalam pertemuan itu, DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan berbagai laporan masyarakat terkait bantuan rehabilitasi rumah pascabencana. Sejumlah warga yang rumahnya mengalami rusak berat, rusak sedang hingga rusak ringan disebut belum menerima bantuan sebagaimana mestinya.
Anggota Komisi E DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani menegaskan bahwa bantuan harus diberikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah, bukan berdasarkan kedekatan atau faktor lainnya.
Diingatkannya jangan sampai masyarakat yang rumahnya hancur justru tidak mendapatkan bantuan. Pendataan harus objektif dan benar-benar berdasarkan kondisi di lapangan. Menurutnya, bantuan kebutuhan dasar atau logistik memang diberikan kepada seluruh warga terdampak. Namun, bantuan stimulan perbaikan rumah hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana.
Karena itu, Komisi E merekomendasikan kepada Dinas Sosial Provinsi Sumut dan BPBD Sumut agar meminta pemerintah daerah membuka secara transparan daftar nama penerima maupun yang belum memenuhi syarat menerima bantuan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui secara jelas alasan seseorang menerima atau tidak menerima bantuan sehingga dapat meminimalkan konflik sosial dan kesalahpahaman.
Tidak hanya membahas bantuan rehabilitasi rumah, RDP juga menyinggung dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan kemanusiaan lainnya. DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan adanya laporan tertulis mengenai dugaan bantuan berupa susu yang disebut berasal dari program Presiden Prabowo Subianto tidak disalurkan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.
Dalam laporan tersebut bahkan muncul dugaan sebagian bantuan disimpan, tidak dibagikan, bahkan diduga diperjualbelikan di luar daerah. Menyikapi informasi tersebut, Komisi E DPRD Sumut berencana berkoordinasi dengan BPBD dan berkonsultasi ke Kementerian Sosial guna memastikan fakta di lapangan sekaligus mendorong investigasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan.@
Bs/timEGINDO.com