Razia Uji Emisi Di Jakarta Berlanjut, Tanpa Sanksi Tilang

Pemerhati masalah transportasi dan hukun AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukun AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS. MH yang juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum menanggapi, seputaran tilang uji emisi yang tarik ulur, Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan cara Represif justice/ tilang atau dengan represif non justice / teguran. Termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran emisi gas buang kendaraan bermotor. Secara empiris bahwa penegakan hukum dengan represif justice/ tilang terhadap pelanggaran lalu lintas akan dapat memberikan dampak efek jera dibandingkan yang hanya dengan cara Represif non justice / teguran.

Lanjutnya, Dalam pasal 48 atat ( 1) UU Nomor 22 Tahun 2009 bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ayat ( 3 ) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang – kurangnya terdiri atas emisi gas buang. Wilayah Jabodetabek sedang mengalami polusi udara yang tinggi, dan dapat mengganggu kesehatan masyarakat. 

Ia katakan, Sumber dari Polusi yang paling tinggi menurut hasil penelitian adalah dari polutan emisi gas buang kendaraan bermotor. Untuk menekan polusi udara dan mengembalikan kualitas udara yang sehat telah dilakukan upaya langkah
dari upaya sosialisasi edukasi, dan penegakan hukum. Langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran emisi gas buang kendaraan bermotor telah dilakukan penegakan hukum dengan tilang. Tilang terhadap pelanggaran emisi gas buang ranmor pernah dilakukan beberapa bulan yg lalu namun dihentikan dgn alasan tdk efektif dan banyak masyarakat yang komplain. 

Dikatakan Budiyanto, Pada tanggal 1 November 2023 tilang terhadap kendaraan bermotor yang melanggar emisi gas buang dilaksanakan lagi, namun baru berjalan beberapa hari akhirnya tilang dihentikan kembali dengan alasan yang hampir sama. Alasan adanya penolakan
dari masyarakat karena kurang sosialisasi perlu dikaji kembali.

Dijelaskannya, Jika kita mempedomani pada regulasi yang mengatur emisi gas buang kendaraan bermotor antara lain diatur dalam Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 47, pasal 48 dan ketentuan pidana diatur dalam pasal 285 dan pasal 286. Dilihat dari payung hukumnya berarti regulasinya sudah ada sejak Tahun 2009, berarti sudah 14 tahun.

“Pada tahun 2021/ 2022 Pemda sudah mensosialisasikan dan membuka bengkel untuk memeriksakan kendaraannya berkaitan dengan emisi gas buang dengan alasan saat itu bahwa kendaraan bermotor yang tidak lulus uji akan ditilang dan yang tidak lulus sampai 3 kali kendaraan tidak boleh dioperasionalkan di jalan dan akan diberlakukan disinsentif parkir pada lokasi-lokasi parkir yang disiapkan oleh Pemerintah,”ucapnya.

Ungkapnya, Dengan dihentikannya tilang terhadap kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran emisi gas buang, sangat disayangkan karena apabila pelanggaran hanya akan diberikan himbauan atau teguran tidak akan dapat memberikan efek jera. Perlu duduk bersama antara Pemda dan Polri untuk membuat formulasi yang tepat dlm rangka untuk menurunkan polusi udara.

“Formulasi harus dilengkapi dengan kajian atau telaahan yang tepat sehingga dapat menjamin langkah yang diambil dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah,”ujarnya.

Budiyanto mengatakan, Masalah polusi udara adalah masalah yang serius dan masalah bersama, sehingga diharapkan semua orang baik secara individu, kelompok dan seterusnya untuk ikut bertanggung jawab dalam memberikan kontribusi secara proporsional untuk menurunkan polusi udara.

“Negara wajib hadir yang direpresentasikan oleh Instansi yang memiliki tanggung jawab pada bidangnya. Mengingat tingkat polusi udara di wilayah Jabodetabek masih tinggi perlu ada langkah – langkah yang dapat memberikan efek jera, antara lain dengan penegakan hukum dan tilang tetap diberlakukan, “tandasnya.

Menurutnya, dengan tilang tetap berjalan secara bertahap akan memberikan kesadaran begitu pentingnya menjaga emisi gas buang sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam undang – undang. Pro dan kontra dalam lahirnya kebijakan adalah hal yang wajar dengan bentuk dinamika di tengah – tengah masyarakat.

“Kewajiban bersama untuk menyadarkan kita semua, termasuk para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya untuk dapat menggunakan instrumennya,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top