Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum dan juga selalu pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto mengatakan, Korlantas Polri memberlakukan kembali penggunaan tilang manual mengingat CCTV E-TLE belum mampu menjangkau secara luas pada jalan – jalan yang ada di Indonesia. Dengan masih terbatasnya jumlah CCTV dan kebijakan saat itu tilang manual tidak boleh digunakan berakibat pada terjadinya trend peningkatan pelanggaran lalu lintas.
Lanjutnya, Mereka beranggapan bahwa melakukan pelanggaran di jalan – jalan yang belum dipasang CCTV tidak mungkin akan ditilang dengan tilang manual. Begitu banyaknya pengguna jalan yang tidak menggunakan helm, boncengan motor lebih dari satu orang, menggunakan knalpot brong, kebut- kebutan dan sebagainya.
Dikatakan Budiyanto, Melihat perkembangan tersebut Korlantas Polri mengeluarkan perintah melalui STR agar tilang manual dapat digunakan kembali dengan dibatasi terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu ( 12 pelanggaran ). Kemudian petugas yang diperbolehkan menilang adalah petugas yang telah memiliki Skep Penyidik/ pembantu atau telah memiliki sertifikasi dalam kompetensi pemeriksaan.
“Namun demikian ada catatan penting bahwa pemeriksaan dalam penggunaan tilang manual tidak boleh menggunakan cara stasioner dengan pertimbangan supaya tidak menggangu kelancaran lalu lintas dan dampak negatif lainnya, “ujarnya.
Ia katakan, Fakta di lapangan masih sering kita dapatkan petugas dalam menggunakan tilang manual dengan cara stasioner, misal : waktu itu kejadian di jalan Daan Mogot Jakarta barat, jalan Ahmad Yani Jakarta timur dan di jalan – jalan lainya. Dampaknya waktu itu, pengguna jalan yang melihat ada razia dari petugas, akhirnya ngerem mendadak balik arah melawan arus, bahkan ada yang zig zag menerobos petugas yang sedang melakukan pemeriksaan dengan kecepatan tinggi.
Pengamat transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Kejadian pengguna jalan melawan arus atau menerobos petugas yang sedang melakukan pemeriksaan merupakan tindakan yang membahayakan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Perlu ada peningkatan pengawasan baik secara internal maupun dari pihak eksternal sehingga kebijakan menggunakan tilang manual dapat berjalan maksimal dan tujuan tercapai untuk menekan pelanggaran lalu lintas.
Ungkapnya, Secara paralel tetap harus ada akselerasi atau percepatan pengadaan CCT E-TLE baik yang statis maupun mobile. Kebijakan penggunaan tilang manual terlalu lama untuk mengisi massa transisi, menurut Budiyanto, kurang tepat tanpa diimbangi percepatan membangun infrastruktur ETLE. Jangan sampai ada kesan dari masyarakat bahwa penegakan hukum mengalami kemunduran / set back.
“Perlu evaluasi untuk mengambil langkah yang tepat dalam menerapkan sistem penegakan hukum yang lebih modern dengan memanfaatkan teknologi untuk mencegah penyalah gunaan wewenang, “tegas Budiyanto.
@Sadarudin