Medan | EGINDO.co – Layanan Rapid Tes Antigen Drive Thru di Lapangan Merdeka Medan digeledah polisi Selasa (25/5/2021) petang. Petugas Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polrestabes Medan menggeledah fasilitas layanan rapid test antigen Covid-19 drive thru (layanan tanpa turun) di Jalan Pulau Pinang, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Sementara itu, fasilitas drive thru antigen dan PCR itu telah dikunjungi Edy Rahmayadi pada 17 Maret 2021 lalu. Di mana menurut orang nomor satu di Sumatera Utara itu memandang keberadaan tes skrining seperti itu sangat diperlukan apalagi yang membukanya adalah pihak swasta. Maka dengan keberadaan fasilitas drive thru antigen dan PCR, ini disebut membantu proses pengujian dan penelusuran kasus Covid-19. “Dengan menggandeng pihak swasta, kita akan terus menambah kapasitas testing dan tracing. Bagi masyarakat yang ingin periksa dan tes COVID-19, silahkan ke sini, mudah-mudahan ke depannya antisipasi penularan COVID-19 di Sumut bisa semakit cepat kita lakukan,” ujar Edy Rahmayadi sebagaimana dikutip EGINDO.co dari sumutprov.go.id yang dilansir pada 17 Maret 2021 lalu.
Disebutkan fasilitas drive thru tes skrining COVID-19 itu merupakan hasil kolaborasi antara PT Sumatera Siberia Kompaniya, klinik SI Ikhlas, First Lab, Satgas Penanganan COVID-19 Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Sumatera Utara, dan Pemerintah Kota Medan. Di mana tes antigennya dipatok dengan biaya Rp150.000 dengan hasilnya yang keluar dalam waktu 10 menit dan tes swab PCR dibanderol Rp900.000 dengan hasil yang keluar dalam waktu tiga jam.
Edy menyebut, fasilitas drive thru sudah memiliki skenario jika terdapat temuan kasus positif dari hasil antigen. Di mana akan langsung diarahkan ke mobile laboratorium yang sudah standby di lokasi dan langsung dilakukan tes swab. Jika memang hasilnya benar positif, dokter yang berada di fasilitas akan menentukan apakah Anda menjalani isolasi mandiri atau harus dirawat di rumah sakit.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan AKP Arya Nusa Hindrawan mengatakan, penggeledahan itu dilakukan terkait dengan legalitas penyelenggaraan rapid test antigen drive thru. Namun, dia enggan memerinci lebih jauh. “Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Nanti akan kami sampaikan,” kata Arya, Selasa (25/5/2021) kemarin.
Penggeledahan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah alat rapid test antigen dan limbahnya. Setelah penggeledahan, layanan rapid test antigen drive thru berbayar di sekitaran Lapangan Merdeka Medan itu diinstruksikan untuk ditutup sementara. Polisi juga membawa tiga orang dari pihak penyelenggara layanan rapid test antigen drive thru. Namun, sampai saat ini belum diketahui pasti alasan pasti polisi menggeledah layanan rapid test antigen drive thru itu.
Sementara itu masyarakat menyayangkan adanya pengeledahan tempat tes skrining antigen dan swab PCR yang menjadi persyaratan untuk perjalanan ke luar kota dan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi masyarakat terpapar COVID-19 atau tidak dan itu baik untuk tes skrining masyarakat terpapar Covid-19. “Ini bagus mengapa harus digeledah. Pihak kepolisian baiknya memastikan apakah tes dilakukan benar, tes tidak palsu, tes tidak menyalahi peraturan medis yang ada dan bisa dipertanggungjawabkan kebenaran dari tes antigen atau swab PCRnya sehingga tidak merugikan masyarakat. Bila tes tidak benar sangat membahayakan kesehatan,” kata seorang masyarakat Kota Medan berkomentar.@
Bs/fd/TimEGINDO.co