Medan | EGINDO.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan pada Senin (6/4/2026) menyoroti mutu pelayanan Kesehatan di Kota Medan yang dinilai masih perlu pembenahan, baik dari sisi kualitas layanan, akses masyarakat, hingga sistem rujukan pasien.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, dr H Ade Taufiq Sp.OG, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan terkait jawaban fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS menegaskan persoalan sistem kesehatan tidak dapat dianggap sederhana karena merupakan amanat konstitusi yang mewajibkan pemerintah menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, adil, dan terjangkau.
Ade Taufiq mengatakan pemerintah wajib menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata bagi semua penduduk sebagai bagian dari tanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi PKS menilai, penyelenggaraan pelayanan kesehatan saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas pelayanan dan pembiayaan kesehatan yang semakin bergantung pada teknologi medis yang mahal dan rumit.
Selain itu, perkembangan sistem pelayanan kesehatan yang kian berbasis teknologi juga menuntut pengelolaan profesional oleh institusi yang andal serta metode pelayanan yang efektif dan efisien guna memberikan kepuasan kepada masyarakat. PKS juga menekankan peningkatan mutu pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas, karena tingkat kepuasan masyarakat merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur keberhasilan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Menurut dr H Ade Taufiq Sp.OG bahwa mutu pelayanan kesehatan mencerminkan sejauh mana layanan mampu memenuhi kebutuhan pasien serta memberikan kepuasan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Dalam kesempatan itu, Fraksi PKS mengapresiasi pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan karena dinilai memberikan dampak positif bagi masyarakat. Namun, PKS mencatat masih adanya berbagai masukan dari masyarakat, terutama terkait kemudahan akses program dan pelayanan yang dinilai belum optimal.
Fraksi PKS menegaskan pentingnya penyesuaian perubahan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan dengan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan. Penyesuaian tersebut dinilai penting agar berbagai persoalan kesehatan di Kota Medan memiliki payung hukum yang jelas sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ke depan.
Fraksi PKS berharap perubahan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan sekaligus menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Dalam rapat itu, Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah Kota Medan sebagai bahan evaluasi terhadap perubahan Ranperda tersebut. Pertama, PKS meminta penjelasan terkait evaluasi penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Kedua, PKS mempertanyakan upaya pemerintah dalam meningkatkan standar mutu layanan fasilitas kesehatan, mengingat masih banyaknya keluhan masyarakat. Ketiga, PKS menyoroti sistem rujukan pelayanan kesehatan lanjutan yang masih kerap dikeluhkan masyarakat serta meminta penjelasan strategi pemerintah dalam mengatasinya.
Keempat, PKS meminta penjelasan langkah pemerintah dalam memperkuat upaya promotif dan preventif, termasuk mendorong penerapan pola hidup bersih dan sehat melalui sosialisasi yang masif dan berkelanjutan.@
Bs/fd/timEGINDO.com