Ranmor Tidak Lulus Uji Akan Kena Tarif Parkir Tertinggi

Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Menurunnya kualitas udara di wilayah Jabodetabek membuat pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya membuat langkah- langkah kontributif dalam upaya menurunkan polusi udara atau upaya meningkatkan kualitas udara.

Lanjutnya, Upaya dari mulai hal – hal yang bersifat edukasi, upaya pencegahan sampai pada langkah penegakan hukum.

“Pemberian sanksi bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi pada lokasi parkir yang telah ditentukan ( 131 lokasi parkir ), “ujarnya.

Menurut Budiyanto, bahwa pengenaan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi merupakan kebijakan emosional yang tidak akan memberikan nilai kontributif secara signifikan terhadap menurunnya kualitas udara.

Baca Juga :  OJK: Dua Sektor Ekonomi Akan Kena Kenaikan Suku Bunga
Suasana pelaksanaan uji emisi di Jalan M. T. Haryono, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.

“Kebijakan tersebut terkesan hanya berorientasi kepada benefit dalam bentuk retribusi untuk menambah pendapatan daerah, “tandasnya.

Dikatakannya, Hal yang mungkin dapat terjadi dan kurang menjadi perhatian adalah kemungkinan munculnya parkir – parkir liar. Agak sulit diterima akal sehat apabila kebijakan tersebut tidak dibarengi langkah – langkah lain secara simultan dan bersamaan dengan melakukan pemeriksaan secara keseluruhan terhadap sumber- sumber polutan lainnya dan dalam waktu yang bersamaan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran sumber polutan sebagai penyumbang polusi.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Sumber- sumber polutan lain yang perlu secara serentak untuk dilakukan pemeriksaan, antara lain: Industri, PLTU batubara, pembakaran limbah, konsumsi rumah tangga dan lain – lainnya. Dengan perkembangan situasi polusi udara yang menjadi perhatian banyak orang seharusnya langkah- langkah yang dilakukan harus secara simultan atau serentak dari mulai proses edukasi sampai pada proses penegakan hukum. Hindari suatu langkah yang terkesan parsial, formalitas dan tidak terkoordinasi dengan baik.

Baca Juga :  Sri Mulyani Beberkan Ragam Insentif Dari Pemerintah

Ungkapnya, Menurunnya kualitas udara adalah permasalahan bersama yang seharusnya baik secara individu atau badan hukum harus mau dan mampu berkontribusi secara proporsional untuk menurunkan polusi udara, yang penting jangan
sampai langkah yang diambil terkesan tidak terkoordinasi dengan baik dan tidak substantif solusi penyelesaian permasalahan.

“Langkah Pemda akan mengenakan tarif tertinggi pada kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi kemudian tidak dibarengi dengan langkah- langkah lain secara simultan akan terkesan parsial, tidak menyelesaikan masalah bahkan terkesan emosional, “tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top