Ranmor Tidak Dipasang Plat Nomor (TNKB) Perlu Ditindak Tegas

anak-sekolah-bawa-motor-ditilang_2

Jakarta|EGINDO.co Fenomena Pengendara kendaraan bermotor (ranmor) mencopot plat nomor,(TNKB) untuk menghindari jepretan kamera wajib menjadi perhatian serius dan tindakan tegas dari aparat Kepolisian.

Pengamat transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pencopotan plat nomor ( TNKB ) dengan alasan untuk menghindari jepretan kamera E-TLE dari prespektif hukum jelas tidak bisa diterima dan dianggap sebagai pelanggaran serius.

Lanjutnya, pelanggaran tidak memasang plat nomor pada kendaraan bukan saja sebagai pelanggaran serius tapi juga dapat digunakan untuk perbuatan melawan hukum lainya, misalnya: pembegalan, dan perbuatan melawan hukum lainya. Ada efek domino dari pelanggaran lalu lintas yang kemungkinan membuka ruang untuk melakukan kejahatan.

Ungkap Budiyanto, tanda nomor kendaraan bermotor sebagai salah satu bukti bahwa kendaraan tersebut telah diregistrasi yang merupakan amanah undang – undang ( Pasal 65 ayat 2 UU No 22 / 2009 ). Kendaraan bermotor hukumnya wajib dilengkapi TNKB ( tanda nomor kendaraan bermotor ).

Baca Juga :  DPR Dorong Keseriusan Pemerintah Tingkatkan Literasi Masyarakat
Ilustrasi

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, bahwa TNKB adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Polri. Dengan adanya fenomena mencopot plat nomor ( TNKB ) dengan alasan untuk menghindari jepretan CCTV E-TLE sama sekali tidak dibenarkan, dan merupakan perbuatan melawan hukum dari mulai pelanggaran lalu lintas yang dapat berefek domino pada perbuatan melawan hukum lainnya, seperti kejahatan dan lain-lain nya.

“Fenomena ini harus menjadi perhatian serius dari aparat Kepolisian dan perlu ada tindakan yang tegas,”ujarnya.

Mencopot plat nomor menurutnya, adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, dipidana denngan ancaman pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Baca Juga :  Harga Minyak Melonjak, Saham Dan Euro Tergelincir

Di katakan Budiyanto, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, pasal 36, kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan dan sudah ada penetapan putusan terhadap pelanggaran yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inchraht).

“Setelah ada putusan dari pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelanggaran sudah memenuhi kewajiban hukum membayar denda tilang dikuatkan bukti pembayaran, sesuai dengan hukum acara dan barang bukti dapat dikembalikan ke pemiliknya dengan syarat TNKB harus dipasang dahulu,”jelasnya.

Ia katakan, proses ini merupakan bentuk edukasi dan sekaligus proses penegakan hukum untuk menanamkan dan membangun disiplin berlalu lintas.

Baca Juga :  Ekonomi Kreatif, Diperkirakan Dikisaran 5% pada Tahun 2024

“Mencopot Nomor Polisi ( TNKB ) pada saat kendaraan dioperasionalkan atau beraktivitas di jalan merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat berefek domino pada perbuatan melawan hukum lainnya,”tegasnya.

@Sadarudin

 

 

Bagikan :
Scroll to Top