Ranmor Sudah Dihapus Registrasi, Tidak Bisa Diperjualbelikan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Kendaraan bermotor yang sudah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Dasar penghapusan kendaraan bermotor dari daftar Regident mengacu pada pasal 74 ayat ( 1 ) sampai dengan ayat ( 3 ) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor.

Lanjutnya, dalam peraturan perundang- undangan bahwa kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar Regident tidak dapat diregistrasi kembali. Setelah kendaraan bermotor dihapus dari daftar Regident saat itu juga bahwa kendaraan bermotor tersebut dari aspek legitimasi sudah tidak sah lagi alias bodong. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat – surat resmi tidak dapat dioperasionalkan di jalan.

Baca Juga :  AS Dakwa Seorang Warga Negara Rusia-Israel Terkait Ransomware Lockbit

“Apabila ada pemeriksaan dari petugas kemudian kedapatan kendaraan bermotor tersebut tidak dilengkapi dengan surat – surat sudah dipastikan akan dilakukan penyitaan,”ujarnya.

Ia katakan, kendaraan bermotor yang karena tidak dilengkapi dengan surat – surat resmi dapat dilakukan pemusnahan setelah melalui mekanisme yang ditentukan oleh undang – undang dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan. Berarti jelas bahwa kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat – surat resmi alias bodong tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan odong – odong.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto S Sos.MH mengatakan, memodifikasi kendaraan atau membuat dan / atau merakit kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan type, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memiliki kewajiban uji type dapat dipidana Penjara atau denda sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 277 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, berbunyi :

Baca Juga :  Penundaan Penghapusan Ranmor, Menggerus Disiplin Bayar Pajak

Setiap orang yang memasukan kendaraan bermotor Kereta gandengan, dan Kereta tempelan ke wilayah RI, membuat dan merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan type, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi uji type sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 syat ( 1 ) UU nomor 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).

Kesimpulannya menurut Budiyanto, bahwa kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat – surat yang sah / resmi tidak dapat diperjualbelikan atau dirubah atau dimodifikasi menjadi kendaraan lain, misal: menjadi odong – odong.

Baca Juga :  HSBC Terima $300 Juta Dari Penjualan Bisnis Rusia 2023

“Perubahan kendaraan bermotor menjadi odong – odong ( ada perubahan jenis dan type ) tanpa melalui uji type dan mekanisme yang benar merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 277 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,”tegasnya.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top