Ranmor Dilarang Memasang Perlengkapan Mengganggu Keselamatan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co        -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan pernah menjabat sebagai Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya mengatakan, setiap kendaraan bermotor (ranmor) pada saat dioperasionalkan di jalan harus dapat memenuhi aspek keselamatan berlalu lintas atau dengan istilah lain, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Dalam rangka menjamin aturan ini, di adakanlah mekanisme kontrol pengawasan berupa uji type dan uji berkala yang dilaksanakan oleh Instansi atau Lembaga yang berkompeten di bidangnya. Secara teori bahwa setiap kendaraan bermotor yang sudah melalui uji type dan uji berkala secara periodik dan konsisten, serta perawatan yang baik secara otomatis dapat menjamin kondisi atau kelaikan kendaraan bermotor tetap prima,”ujarnya.

Ia katakan, sayangnya bahwa sering kita jumpai pemilik kendaraan bermotor dengan berbagai alasan subjektif yang beragam memasang atau memodifikasi kendaraan bermotor dengan memasang perlengkapan dan aksesoris yang tidak memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan.

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui pesan singkatnya bahwa dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan dan aturan pelaksanaannya telah mengatur tentang larangan memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Dalam Pasal 58 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bemper tanduk dan lampu.menyilaukan. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan Pasal 106, menyebutkan : dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta tempelan yang menyinarkan :
a.Cahaya kelap kelip , selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b.Cahaya berwarna merah kearah depan.
c.Cahaya berwarna putih kearah belakang kecuali lampu mundur.
Termasuk penggunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan yang tidak pada peruntukkannya, sebagai mana diatur dalam pasal 59 undang – undang lalu lintas dan angkutan Jalan,”ujarnya.

Budiyanto menjelaskan Ketentuan Pidana diatur dalam Pasal 279 dan Pasal 287 ayat ( 4 ) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan). Pasal 279, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) di jalan yang dipasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ). Pasal 287 ayat ( 4 ) berbunyi : setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Pesan dari Budiyanto, Berkendaralah dengan kendaraan bermotor (ranmor) yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan untuk mencerminkan keselamatan berlalu lintas di Jalan.“@Sn

Scroll to Top