Ranmor Di Sita Petugas, Pada Saat Pemeriksaan Di Jalan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pemeriksaan kendaraan bermotor ( ranmor ) oleh petugas Kepolisian dan PPNS di jalan dapat dilakukan secara rutin maupun insidentil. Berbagai pelanggaran sering didapatkan petugas di jalan dari mulai pelanggaran rambu- rambu, marka, tidak menggunakan seatbelt, tidak dapat menunjukan surat- surat dan sebagainya.

Lanjutnya, Pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran yang dapat dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan tilang. Tilang adalah bukti pelanggaran lalu lintas tertentu. Dalam bukti pelanggaran tertentu ( tilang ) ada kolom yang mencantumkan barang bukti yang disita, bisa SIM, STNK, Buku Kiur dan sebagainya.

Dikatakan Budiyanto, timbul pertanyaan dalam jenis pelanggaran lalu lintas apa kendaraan bisa disita. Dalam penegakan hukum tidak boleh sesuka hati petugas melakukan penyitaan kendaraan bermotor. Pasal 260 ayat ( 1 )
Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Penyidik Kepolisian Negara RI selain yang diatur di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang – Undang tentang Kepolisian Negara RI , di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang :
Memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/ atau hasil kejahatan. Pasal 32 ayat ( 6 ) PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor ( ranmor ) di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan antara lain kendaraan disita atau ditahan, yakni :

a. Kendaraan bermotor ( ranmor ) tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) kendaraan yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ).
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan.
d. Kendaraan bermotor ( ranmor ) diduga berasal dari hasil Tindak Pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana atau;
e. Kendaraan bermotor ( ranmor ) terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.

Rambu – rambu tersebut wajib digunakan sebagai landasan saat pemeriksaan dan melakukan penyitaan kendaraan bermotor ( ranmor ). “Penyitaan kendaraan bermotor ( ranmor ) yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum Pra Peradilan,” tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top