Ranjau Paku Dijalan Membahayakan Keselamatan & Kejahatan 

ilustrasi pembersihan ranjau paku di jalan flyover Jakarta
ilustrasi pembersihan ranjau paku di jalan flyover Jakarta

Jakarta|EGINDO.co Sebar ranjau paku di ruas penggal jalan protokol sudah berjalan cukup lama namun sampai sekarang belum ada cara yang pas untuk menangani kasus tersebut.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Paku yang disebarkan di jalan – jalan strategis sudah barang tentu akan sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas dan bahkan tidak jarang modus tersebut akan digunakan untuk melakukan kejahatan ( penodongan, rampok dan lain-lainnya ). Lokasi atau jalan yang sering digunakan untuk modus penyebaran ranjau paku, misal: Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman bahkan sampai menyentuh jalan- jalan disekitar ring 1 ( Jalan Merdeka Utara, Timur, Selatan, Jalan Juanda dan sekitarnya ).

Pada awalnya masyarakat curiga kepada para tukang tambal ban jalanan karena mereka curiga ada kerja sama antara pelaku dengan tukang tambal ban. “Walaupun masalah ini pernah ditepis oleh perwakilan dari tukang tambal ban,”ujarnya.

Baca Juga :  BMKG: Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter Di Perairan Indonesia

Ia katakan, Modusnya cukup rapih dan sulit dideteksi karena mereka melaksanakan dengan cara menyebar paku kemudian melarikan diri. Apapun modus atau cara yang mereka lakukan, aparat atau petugas tidak boleh kalah. Apa yang mereka lakukan sangat membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan.

“Perlu ada langkah – langkah yang serius untuk melakukan atau menekan kejadian tersebut sehingga kejadian tersebut dapat dicegah, ditekan atau bahkan ditiadakan,”tegasnya.

Menurut Budiyanto, Perlu kerjasama kepada kelompok -kelompok masyarakat yang selama ini peduli terhadap masalah tersebut, misal : Komunitas Saber. Langkah- langkah imbangan secara simultan juga perlu dilakukan dari mulai edukasi, melakukan langkah- langkah preventif dan penegak hukum.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto mengatakan, Penegakan hukum dapat menggunakan pasal – pasal yang ada dalam Perda maupun KUHP. Di DKI Jakarta ada Perda yang mengatur tentang ketertiban umum, yakni: Perda Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 192 KUHP dapat digunakan untuk memproses pelaku dari pada penyebar ranjau.

Baca Juga :  Denda Tilang Pada Umumnya Lebih Kecil Dari Ancaman Maksimal

Ungkapnya, Pasal 192 KUHP ( Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ). Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun , jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang meninggal dunia.

Payung hukumnya cukup memadai untuk dapat melakukan pencegahan sampai dengan penegakan hukum terhadap pelaku penyebar ranjau. Kolaborasi dan keseriusan aparat perlu dibangun, baik Polri, Satpol PP dan kelompok- kelompok masyarakat yang selama ini peduli terhadap permasalahan tersebut. Dengan keseriusan aparat, menurut Budiyanto yakin kasus sebar paku dapat dicegah atau bahkan ditiadakan.

Baca Juga :  Lalai Dalam Perkara Kecelakaan Lalin, Aturan Yang Dipakai

“Sebar ranjau paku sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas, apakah itu berkaitan dengan kenyamanan, keselamatan, kecelakaan bahkan membuka ruang terjadinya tindak pidana kejahatan,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top