PWI Minta Ke Pemerintah Terkait Kandungan Pasal 281 RKUHP

Ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com      – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal Sembiring Depari mengatakan, pihaknya akan memberikan catatan dan masukkan untuk pemerintah terkait dengan kandungan dalam pasal 281 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU-KUHP).

“Saya baru baca RKUHP pasal 281C tentang pengaturan ruang sidang. Peraturan tersebut dibuat secara umum untuk orang yang hadiri sidang. Ya (kami akan memberikan catatan kepada Pemerintah),” kata Depari saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021).

Adapun bunyi pasal tersebut yakni, setiap orang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, jika:

a. tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;

b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau

Baca Juga :  Tencent, China Unicom Disetujui Dirikan Perusahaan Bersama

c. secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Terkait pasal di atas pada point c, PWI akan meminta kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian terhadap kerja jurnalistik.

Sebab kata Depari, bunyi pasal tersebut dibuat secara umum masih terlalu luas, jadi perlu adanya perhatian khusus untuk pers saat melakukan peliputan persidangan.

“PWI akan mencatat pasal ini untuk mendapatkan perhatian (pemerintah) agar kegiatan jurnalistik pada sidang terbuka diberikan pengecualian dari ketentuan umum,” kata Depari.

“Harus ada pengecualian kegiatan jurnalistik untuk sidang terbuka,” tukasnya.

Secara terpisah, Ketua umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito mengatakan, pada point c dalam Pasal 281 RUU-KUHP sebagaimana berbunyi di atas, jika disahkan maka sangat berpotensi mengganggu kerja dari para wartawan.

Baca Juga :  PM Ukraina Mencari Bantuan Rekonstruksi Di Jepang

“Iya, kami menilai memang berpotensi mengganggu kerja-kerja teman-temen jurnalis, mengganggu kebebasan pers,” kata Sasmito saat dihubungi Tribunnews, Selasa (8/6/2021).

Dinilai mengganggu sebab, dalam aturan tersebut para awak media yang meliput agenda persidangan harus senantiasa meminta izin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.

Adapun izin tersebut dilakukan untuk merekam, atau meliput jalannya persidangan di dalam ruang sidang.

Jika tidak, maka wartawan yang secara sengaja mengambil gambar persidangan, akan diancam hukuman denda Rp10 juta’ atau pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

“Iya kalau misalkan itu (peliputan) harus sesuai dengan izin majelis hakim tentu kami menolak,” ucapnya.

Sasmito juga mengatakan, pihaknya bersama rekan-rekan konstituen lainnya didampingi Dewan Pers juga selalu mengawal isu ini di DPR.

Baca Juga :  Pemerintah Tidak Mungkin Distribusikan Vaksin Bermasalah

“Kami juga sebenarnya ada di dewan pers, dengan teman-teman konstituen itu ada PWI terus mengawal isu ini di DPR, perkembangannya seperti apa,” tegas Sasmito.

Kendati begitu, dirinya masih belum bisa berbicara lebih banyak terkait kandungan pasal tersebut.

Sebab, saat ini pihaknya bersama Dewan Pers masih memahami seluruh isi pasal yang ada di RUU-KUHP terbaru.

“Kami masih menyisir pasal-pasalnya karena jumlahnya banyak sekali, masih kita coba cek-cek lagi, apakah sama kaya yang dulu atau sudah ada perubahan lagi,” imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top