Jakarta | EGINDO.com – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 mengakhiri polemik gegara Pasal 30C huruf h UU Nomor 11 Tahun 2021 dan penjelasannya yang memberikan wewenang jaksa mengajukan peninjauan kembali.
Melansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan Amar Putusan MK menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kepaniteraan Mahkamah Agung telah menerima sejumlah berkas permohonan peninjauan kembali yang diajukan Jaksa pasca UU Nomor 11 Tahun 2021 baik dalam perkara pidana umum maupun perkara pidana khusus. Sikap MA terhadap permohonan PK Jaksa tersebut adalah menunda registrasi sampai ada peraturan yang pasti. Kini, dengan adanya Putusan MK Nomor 20/PUU-XII/2023 tersebut, telah lahir peraturan tegas yang memuat norma bahwa pintu peninjauan kembali oleh Jaksa/PU telah ditutup rapat.
Dalam laman resmi MA yang dikutip EGINDO.com menyebutkan Dalam bagian pertimbangannya MK menjelaskan bahwa Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 adalah pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 30 dan Pasal 31 dalam UU 16/2004 yakni pada angka 27 dalam BAB III tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan. Sebelumnya dalam UU 16/2004 tidak diatur kewenangan Jaksa untuk melakukan PK. Namun, dalam Pasal 35 huruf d UU 16/2004 yang menyatakan, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: … d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara”, Kejaksaan, in casu Jaksa Agung telah diberikan kewenangan untuk dapat mengajukan kasasi.
Menurut Mahkamah dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h beserta Penjelasannya dalam UU 11/2021 berarti telah menambah kewenangan kejaksaan, in casu kewenangan untuk mengajukan PK tanpa disertai dengan penjelasan yang jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut. “Penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum”, tulis MK dalam pertimbangan hukumnya.
MK juga mempertimbangkan bahwa adanya fakta terkait dengan isu konstitusionalitas PK telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 yang kemudian dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016. Menurut Mahkamah, dengan mendasarkan pada putusan tersebut seharusnya pembentuk undang-undang memahami benar bahwa dengan menyisipkan tambahan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan PK akan berdampak terhadap terlanggarnya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Dalam pertimbangan paragraf [3.14], MK menyebutkan bahwa secara substansi norma Pasal 30C huruf h UU 11/2021 yang memberikan tambahan kewenangan kepada Jaksa untuk mengajukan PK tidak sejalan dengan norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Jaksa tidak berwenang mengajukan PK melainkan hanya terpidana atau ahli warisnya.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum paragraf [3.15] juga merujuk pada uraian pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016. Dalam paragraf tersebut, ditegaskan kembali perihal empat landasan pokok yang tidak boleh dilanggar dan ditafsirkan selain apa yang secara tegas tersurat dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP yaitu: 1) Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak); 2) Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum; 3) Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya; 4) Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan.
Oleh karena itu, berkenaan dengan norma Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 telah ternyata tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam empat landasan pokok untuk mengajukan PK sebagaimana diatur dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah dimaknai secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah. Artinya, adanya penambahan kewenangan Jaksa dalam pengajuan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 bukan hanya akan mengakibatkan adanya disharmonisasi hukum dan ambiguitas dalam hal pengajuan PK, namun lebih jauh lagi, pemberlakuan norma tersebut berakibat terlanggarnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Demikian akhir pertimbangan Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023.@
Bs/timEGINDO.com