Putusan Denda Tidak Maksimal, Tidak Menimbulkan Efek Jera

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co       -Pengamat Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, Proses penyelesai terhadap pelanggaran lalu lintas masih terikat CJS ( criminal justice sistem ), Polisi – Jaksa – Pengadilan. Sesuai dengan peraturan perundang – undangan, masing – masing memiliki kewenangan yang tidak boleh di intervensi.

Lanjutnya, penyidik dalam hal ini Polri melakukan penindakan dan mengirim berkas dan Penuntut umum langsung ke Pengadilan, dan setelah pelanggaran tersebut mendapatkan penetapan putusan denda, yang melaksanakan eksekusi atau putusan Pengadilan adalah Kejaksaan.

“Karena masing – masing Instansi tidak boleh diintervensi termasuk putusan Pengadilan,”ujarnya.

Di katakan Budiyanto, Hakim memutuskan perkara tilang sesuai dengan keyakinannya. Putusan besaran denda oleh Hakim harus kita hormati walaupun putusan denda tersebut jauh dari ancaman denda maksimal.

Sebagai contoh : Pelanggaran rambu atau marka ancaman denda maksimal Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) namun dalam keputusan pada umumnya berkisar Rp 200.000,-sampai dengan Rp 250.000,-.

Dijelaskan nya, Pelanggaran helm SNI dan Seat belt, ancaman dendanya maksimal Rp 250.000,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah ), keputusan pada umumnya berkisar Rp 75.000,- sampai dengan Rp 125.000,-. Putusan denda dari Pengadilan yang memutuskan lebih kecil dari ancaman denda maksimal berakibat pada efek jera yang minimal.

Ungkapan Budiyanto, Undang – Undang mengatur tentang kewenangan yang masing – masing Instansi untuk saling menghormati dan tidak saling intervensi.

Langkah solusinya bagaimana membangun semangat yang sama antar Instansi yang tergabung dalam CJS (criminal justice sistem) bisa memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

“Dengan semangat yang sama masing – masing memiliki tanggung jawab secara kedinasan dan moral untuk menciptakan disiplin berlalu lintas dengan melalui media penegakan Hukum,”tutupnya.

@Sadarudin

Scroll to Top