Jakarta|EGINDO.co Fenomena pengendara kendaraan bermotor berputar balik di jalan tol sudah beberapa kali terjadi dengan penyelesaian bervariasi dari mulai minta maaf kemudian dibarengi dengan sanksi tilang oleh pihak Kepolisian.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Pengguna jalan yang berputar balik di jalan tol harusnya jangan berpikir bahwa tindakannya tersebut sangat membahayakan keselamatan baik bagi yang bersangkutan maupun pengguna jalan yang lain. Jangan kemudian hanya berfikir sempit paling – paling nanti di tilang dan bisa minta maaf.
Lanjutnya, Berputar balik di Jalan tol sangat berbahaya karena jalan tol diperuntukkan untuk mobilitas kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga dengan tiba- tiba ada kendaraan yang berputar sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, ada beberapa larangan pada saat di jalan tol, antara lain: dilarang berhenti, dilarang berputar, membuang sampah, menderek kendaraan dan sebagainya,”ujarnya..
Dikatakan Budiyanto, dalam aturan yang sama bahwa mereka yang berputar balik di jalan tol akan dikenakan sanksi AGS ( asal gerbang salah ) akan kena denda 2 kali lipat tarif tol jarak terjauh. Sehingga dari aturan yang ada jelas bahwa pengendara kendaraan bermotor yang berputar balik di jalan tol disamping melanggar aturan lalu lintas dan juga melanggar rambu- rambu pasal 287 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ) dan sesuai PP Nomor 15 Tahun 2005 dapat dikenakan denda tarif 2 kali lipat dari tarif jarak terjauh.
Menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto, yang lebih penting dan perlu kita sadari bahwa berputar balik di jalan tol sama saja menantang maut dan sangat berbahaya bagi keselamatan berlalu lintas.
Perlu secara simultan dilakukan langkah- langkah secara terus menerus dari mulai langkah edukasi, preventif dan penegakan hukum secara tegas dan konsisten.
Fenomena pengendara kendaraan bermotor berputar balik di jalan tol jangan dibarengi dengan sifat – sifat permisif atau menggampangkan masalah. “Perbuatan tersebut melanggar aturan dan menantang maut yang dapat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin