Putar Balik Di Jalan Tol Dikenakan Tilang & Denda Tarif Tol

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P) Budiyanto SH.SSOS. MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P) Budiyanto SH.SSOS. MH

Jakarta|EGINDO.co Kejadian pengguna jalan tol melakukan aksi putar balik sudah beberapa kali terjadi, terakhir di jalan tol Depok – Antasari ( Desari ) tanggal 10 September 2023.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Perilaku yang tidak tepat karena sangat membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

“Kita sama – sama tahu bahwa dalam peraturan perundang- undangan Nomor 22 Tahun 2009 dan aturan turunannya telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar, “ujarnya.

Menurut Budiyanto, dalam pasal 106 ayat ( 4 ) huruf a dan d berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan antara lain: rambu- rambu perintah dan larangan dan gerakan lalu lintas.

Baca Juga :  Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Naik Mulai 24 Mei

“Kemudian didalam PP 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, antara lain mengatur tentang larangan di jalan tol antara lain memutar balik karena tol merupakan jalan bebas hambatan dengan mobilitas tinggi sehingga apabila ada yang berputar balik tentunya akan membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas, “tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS. MH mengatakan, didalam pasal 86 ayat ( 2 ), antara lain menyebutkan apabila pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
b. Menunjukan tanda bukti yang rusak pada saat membayar jalan tol atau,
c. Tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar.

Baca Juga :  Pangeran William Berikan Penghormatan Tulus Kepada Nenek

Ungkapnya, dari aturan yang ada bahwa pengguna jalan tol yang melakukan akrobatik dengan cara berputar balik di jalan tol dapat kenakan pelanggaran rambu- rambu dan denda tarif tol 2 x lipat tarif tol jarak terjauh.

Lanjutnya, Pidana pelanggaran dapat dikenakan pasal 287 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ). Atau dikenakan denda tarif tol 2 ( dua ) kali lipat tarif tol jarak terjauh.

“Pelanggaran dengan cara berputar balik di jalan tol dapat dikenakan pidana lalu lintas dengan pidana kurungan atau denda bahkan denda tarif tol sebesar 2 ( dua kali ) lipat tarif jarak terjauh ( Tilang dan denda 2 kali lipat ), “tegas Budiyanto.

Baca Juga :  Larangan Ekspor Batubara Bakal Rugikan Pengusaha

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top