Jakarta|EGINDO.co Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan menyampaikan laporan kepada Prabowo Subianto mengenai dugaan manipulasi nilai ekspor yang melibatkan 10 perusahaan besar crude palm oil (CPO). Laporan tersebut akan dibahas dalam agenda makan siang di Istana Negara pada Kamis, 21 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan acak, sejumlah perusahaan diduga melakukan praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya. Modus ini dilakukan dengan mencantumkan harga jual lebih rendah pada dokumen ekspor sehingga potensi penerimaan negara ikut berkurang. Dalam salah satu temuan, nilai ekspor CPO ke Amerika Serikat tercatat hanya sekitar US$2,6 juta, padahal data di negara tujuan menunjukkan nilai sebenarnya mencapai US$4,2 juta. Selisihnya bahkan disebut mencapai 57 persen.
Purbaya juga mengungkap adanya kasus lain dengan perbedaan nilai yang cukup besar. Sebuah perusahaan melaporkan ekspor senilai US$1,44 juta, sementara catatan di negara importir mencapai sekitar US$4 juta. Temuan tersebut dinilai menjadi indikasi kuat adanya manipulasi perdagangan internasional yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Sementara itu, Presiden Prabowo menilai praktik under invoicing bukan persoalan baru. Dalam pidatonya di rapat paripurna, ia menyebut dugaan kecurangan ekspor telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade. Berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), potensi kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai US$908 miliar atau setara Rp15.400 triliun.
Menurut Prabowo, modus yang kerap digunakan adalah dengan membentuk perusahaan afiliasi di luar negeri. Komoditas ekspor dijual ke perusahaan tersebut dengan harga rendah, lalu kembali dipasarkan dengan harga sebenarnya di pasar internasional. Cara ini membuat nilai ekspor yang tercatat di dalam negeri menjadi lebih kecil dibanding transaksi riil.
Selain industri kelapa sawit, pemerintah juga menemukan indikasi serupa pada sektor batu bara dan sejumlah komoditas strategis lainnya. Pemerintah menegaskan akan memperketat pengawasan ekspor serta menindak praktik manipulasi yang dinilai merugikan penerimaan negara dan mengganggu tata kelola perdagangan nasional.
Sejumlah media nasional seperti CNBC Indonesia dan Kompas.com juga menyoroti isu ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki transparansi ekspor dan menutup celah kebocoran devisa negara. (Sn)