Punya Hak Menolak Ditilang, Polisi Tidak Memiliki Sertifikat

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Tidak semua petugas Polantas  ( Polisi lalu lintas )  dapat melakukan tilang manual terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran di Jalan. Ada persyaratan yang wajib dimiliki oleh petugas untuk dapat melakukan penilangan terhadap pelanggaran, yakni: “SERTIFIKAT “. Kemudian didalam PP 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan, petugas harus dilengkapi dengan Surat perintah tugas.

Lanjutnya, bahwa anggota Polantas tidak semuanya dapat menilang apabila belum memiliki Sertifikat dan dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas. Untuk mendapatkan Sertifikat setiap petugas harus mengikuti Pendidikan kejuruan ( Dikjur ).

“Langkah maju menuju pada peningkatan profesional bagi anggota karena apa yang dilakukan oleh petugas pada saat melakukan pemeriksaan akan memiliki konsekuensi hukum,”tandasnya.

Ia katakan, Persyaratan formal dan kompetensi sebagai persyaratan penting bagi petugas yang melakukan pemeriksaan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan untuk menekan / atau meniadakan penyalah gunaan wewenang. Sistem pengawasan tetap harus dibangun dengan tujuan agar apa yang menjadi kebijakan Pimpinan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang sudah digariskan.

Partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk saling mengawasi, memberikan support bahkan memberikan saran, masukan dan kritikan terhadap kebijakan tersebut. “Keterlibatan semua pihak diharapkan dapat mendorong kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik, “tutup mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top