Jakarta | EGINDO.co –Â Pungutan pajak karbon menuai penolakan para pengusaha. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Selasa (24/8/2021).
Tentang pungutan pajak karbon Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha, membahas salah satu poin di RUU yaitu rencana pajak karbon menuai penolakan para pengusaha.
Sementara itu Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasyid menyampaikan 18 asosiasi pengusaha sepakat menolak rencana pajak karbon. Bagaimana tentang pungutan pajak karbon itu?. Besok, Kamis (26/8/2021) ikuti di EGINDO.co ulasan lengkapnya.@
Bs/fd/TimEGINDO.co