Pungutan Ekspor CPO Jadi US$240/Ton Mulai 1 Agustus 2022

Crude Palm Oil
Crude Palm Oil

Jakarta | EGINDO.co – Pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi US$240/ton mulai 1 Agustus 2022. Kementerian Keuangan RI menerbitkan aturan baru mengenai pungutan ekspor sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.

Dalam aturan baru tersebut menetapkan batas maksimal tarif pungutan ekspor CPO sebesar US$200/metrik ton sampai 31 Juli 2022 dan US$240/metrik ton mulai 1 Agustus 2022 untuk penyesuaian tarif pungutan ekspor juga berlaku kepada produk turunan sawit lainnya.

PMK Nomor 103 tahun 2022 itu membagi dua periode waktu pemberlakuan tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya. Dari 14 Juni-31 Juli 2022, batas maksimal pungutan ekspor CPO sebesar US$200/metrik ton dengan asumsi harga CPO di atas US$ 1.500/metrik ton. Batas tarif pungutan akan dinaikkan menjadi US$240/metrik ton apabila harga CPO di atas US$1.500/metrik ton.

Baca Juga :  Xi Jinping : Kontrol Atas Hong Kong Tercapai,Tekad Di Taiwan

Perubahan batas maksimal pungutan ekspor juga berlaku kepada produk turunan lainnya seperti Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), (RBD) Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, dan lainnya itu ditetapkan pada 13 Juni 2022 yang mana menjelaskan pungutan ekspor dibebankan kepada tiga pelaku usaha yaitu pelaku usaha perkebunan sawit yang melakukan ekspor CPO dan produk turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan sawit, dan eksportir komoditas perkebunan sawit dan atau produk turunannya.

Sedangkan pembayaran tarif pungutan ekspor akan menggunakan mata uang rupiah dengan nilai kurs berlaku saat pembayaran. Nilai kurs ini akan mengacu kepada ketetapan Menteri Keuangan. Kemudian tentang tata cara pengenaan tarif pungutan akan diatur oleh Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Baca Juga :  China Rilis Batch Pertama Kuota Impor Minyak Mentah 2023

Sementara itu pelaksanaan tarif pungutan akan dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM RI, Kementerian Perdagangan, dan BPDPKS. Hasil evaluasi akan diserahkan kepada Menteri Keuangan. Demikian yang dikutip EGINDO.co dalam PMK Nomor 103 tahun 2022.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top