Jakarta | EGINDO.co – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 7 Juni 2022 dan berlaku saat diundangkan, 8 Juni 2022. Program percepatan ekspor itu akan dilaksanakan hingga 31 Juli 2022. Kemudian sesuai Pasal 18 Permendag Nomor 38 Tahun 2022, meski program sudah berakhir, bagi eksportir CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO atau minyak bekas/jelantah yang mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 31 Juli 2022 tetap dapat melaksanakan ekspornya.
Permendag Nomor 38 Tahun 2022 itu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo dimana disebutkan “atas ekspor barang dalam Program Percepatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikenakan bea keluar (BK) dalam rangka Program Percepatan. Dan tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Demikian Pasal 4 Permendag Nomor 38 tahun 2022 yang dikutip EGINDO.co
Sementara itu dalam relis pemerintah tentang ketentuan flush out untuk memudahkan eksportir CPO yang tidak tergabung dalam program Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah), untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dan melakukan ekspor yakni perusahaan yang memanfaatkan ketentuan flush out diwajibkan membayar biaya tambahan sebesar US$200 per ton CPO yang diekspor kepada pemerintah.
Ada sebanyak 41 perusahaan telah mengantongi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dari Kementerian Perdagangan. Dalam daftar perusahaan yang mendapatkan PE dari Kementerian Perdagangan untuk mengekspor CPO tersebut adalah PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk. (SSMS); entitas usaha dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) yakni PT Ivo Mas Tunggal; PT Wilmar Nabati Indonesia; PT Permata Hijau Palm Oleo yang merupakan entitas dari Permata Hijau Grup; hingga PT Musim Mas.
Kemudian Sari Dumai Sejati, Sumber Indah Perkasa, Nagamas Palmoil Lestari, Padang Raya Cakrawala, Intibenua Perkasatama, Teboplasma Intilestari, Pelita Agung Agriindustri, LDC East Indonesia, Kreasijaya Adhikarya, Adhitya Serayakorita, Energi Unggul Persada, Intan Sejati Andalan, Sime Darby Oil Indonesia, Sime Darby Oils Pulau Laut Refinery, LDC Indonesia, Pacific Indofarm Industries, Citra Borneo Utama, Yorgo Anugera Nusantara, Lingga TIga Sawit, Citra Borneo Indah, Kalimantan Sawit Abadi, Mirza Pratama Putra, Able Comodities Indonesia, Mitra Mendawai Sejati, Sawit Mandiri Lestari, Tanjung Sawit Abadi, Kurnia Tunggal Nugraha.
Kemudian, Sawit Multi Utama, Sinar Sawit Sentosa, Pacific Palmindo Industri, Incasi Raya, Hindoli, Steelindo Wahana Perkasa, Tanjung Sarana Lestari, dan Nubika Jaya.@
Bs/TimEGINDO.co