​Puluhan Juta Data WNI Bocor, Kemenkominfo Gandeng BSSN

1688826191455-images_-_2023-07-08T212311.405

Jakarta|EGINDO.co Kemenkominfo RI melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham, terkait dugaan kebocoran 34 juta data paspor WNI. Klarifikasi tersebut dilakukan oleh Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Samuel mengatakan, awal dugaan kebocoran tersebut dilakukan Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi dari website dan informasi masyarakat. Pihaknya pun berencana menggandeng BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) untuk mengungkap kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan, namun belum dapat dipastikan. Dari detil, diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” kata Semuel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/2023).

Namun sayang, Semuel mengaku, pihaknya belum dapat menyimpulkan detail data tersebut. Seperti, apa, kapan, dari mana, dan bagaimana terjadi kebocoran.

Baca Juga :  Menaker: Penetapan UMP Paling Lambat 21 November 2023

“Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” ucap Semuel.

Ke depannya, Semuel menungkapkan, pihaknya bakal menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal itu untuk menyelidiki penyebab terjadinya dugaan kebocoran data.

“Untuk itu kami akan meminta bantuan dari BSSN. Bersama-sama melakukan investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya,” ujar Semuel.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkominfo menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi 34 juta paspor WNI, Rabu (5/7/2023). Setelah itu, Kementerian Kominfo menurunkan tim investigasi dan segera melakukan penanganan.

Sejak tahun 2019-2023, Kemenkominfo menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi. Terkait kebocoran data pribadi dan pelanggaran lainnya.

Baca Juga :  Kominfo Tingkatkan Penanganan Konten Negatif Di Internet

Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik. “Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus diberikan sanksi dan rekomendasi, artinya memang terjadi pelanggaran,” kata Semuel.​

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top