PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, MK Bisa Lumpuh

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang putusan uji materi, di Gedung MK beberapa waktu lalu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang putusan uji materi, di Gedung MK beberapa waktu lalu.

Jakarta|EGINDO.co Gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mendapat sorotan. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK), Ubaidillah Karim menyampaikan analisa hukumnya sekaligus konsekuensi terhadap gugatan tersebut.

Sebagaimana diketahui, pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres, MK kemudian membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) guna memeriksa pelanggaran etika yang dilakukan oleh para hakim Mahkamah Konstitusi. MKMK kemudian memutuskan bahwa Ketua MK, Wakil Ketua MK dan hakim MK lainnya terbukti melakukan pelanggaran etika, dan menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman berupa pemberhentian sebagai Ketua MK.

Selain itu, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk membentuk forum majelis hakim MK guna memilih Ketua MK yang baru. Sehingga terpilihlah Ketua MK yang baru Suhartoyo.

Baca Juga :  Pasar Asia Merosot Karena Kekhawatiran Penularan SVB

“Yang menjadi persoalan hukum selanjutnya adalah eks Ketua MK Anwar Usman melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Anwar menuntut penangguhan serta pembatalan keputusan Ketua MK terpilih, yang secara substansi mengangkat dirinya sendiri sebagai amanat pelaksanaan putusan MKMK,” kata Ubaidillah dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (1/1/2023).

Menurut dia, jika  PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan oleh Anwar Usman, maka konsekuensinya adalah keputusan ketua MK terpilih Suhartoyo menjadi tidak berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Konsekuensi lainnya, kata Ubaidillah, adalah secara kelembagaan terjadi kekosongan pimpinan Ketua MK di Mahkamah Konstitusi. Hal ini dinilai dapat mengganggu kinerja MK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, di antaranya pengujian UU, dan yang terdekat adalah penanganan sengketa pileg dan sengketa pilpres.

Baca Juga :  Emas Dekati Rekor Tertinggi dengan Spekulasi Suku Bunga AS Turun

“Hal ini tentunya akan mengganggu kinerja MK dalam skala luas, serta berdampak sistemik terhadap penyelenggaran serta penyelesaian proses pemilu 2024. Baik itu pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” ujar Ubaidillah.

Dan jika dalam pokok perkaranya ternyata majelis hakim PTUN menyatakan batal keputusan Ketua MK terpilih Suhartoyo, maka Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan akan menjadi lumpuh dan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya lagi secara maksimal.

Sumber: rri.co.id/Sn
Bagikan :
Scroll to Top