PTPN Tidak Perlu Mengelak dari Pernyataan Gubernur Sumut

Ketua Tim Tanah PWI Sumut, Abyadi Siregar (tengah) menyerahkan data lahan kepada Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun disaksikan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik
Ketua Tim Tanah PWI Sumut, Abyadi Siregar (tengah) menyerahkan data lahan kepada Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun disaksikan Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik

Medan | EGINDO.com – Pernyataan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menyebut bahwa, banyaknya lahan HGU dikuasai rakyat justru akibat perilaku PTPN itu sendiri, mendapat dukungan Ketua Tim Tanah dan Perumahan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sumut Abyadi Siregar.

Menurut Abyadi, pernyataan tersebut menggambarkan bahwa gubernur memahami betul betapa buruknya manajemen PTPN dalam mengelola lahan HGU-nya. “PTPN tidak perlu mengelak dari apa yang disebutkan Pak gubernur itu. Memang, justru karena perilaku manajemen PTPN itu sendirilah yang membuat masyarakat menguasai lahan PTPN. Kalau PTPN memiliki manajemen yang baik dalam mengelola lahannya, pasti masyarakat tidak akan menguasai lahan HGU PTPN tersebut,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013 s/d 2023 itu, pada Kamis (8/5/2025) kepada media.

Sebelumnya, dalam pertemuan yang dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Bobby Nasution menegaskan bahwa banyak lahan HGU PTPN dikuasai rakyat karena diduga adanya praktik yang dimulai oleh pihak perkebunan sendiri. “Kita sama-sama ketahui, banyak hari ini lahan PTP yang diduduki, dikuasai oleh masyarakat, yang digarap. Tapi memang di satu sisi, Pak Menteri, penggarap-penggarap ini belajarnya dari PTP sendiri,” ungkap Bobby.

Bobby memberi contoh gamblang. PTP memiliki HGU seluas 1.000 hektar, namun penanaman dilakukan di atas lahan yang lebih luas, yakni mencapai 1.300 hingga 1.500 hektar. Menurut Bobby, hal ini memunculkan polemik terkait legalitas dan pengelolaan lahan negara yang berada di luar konsesi resmi.

Buruknya manajemen PTPN dalam mengelola lahan HGU, sebetulnya sudah terbongkar sebelumnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, 19 Maret 2025. Dalam kesempatan itu, Komisi VI DPR RI membongkar kejahatan perusahaan BUMN itu yang mengubah koorbisnisnya dari usaha perkebunan menjadi sewa menyewa lahan.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, ada ratusan hektar lahan HGU perkebunan PTPN di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, telah disewakan kepada pihak ketiga. Ia menyebut, dari 1.623,19 hektar HGU PTPN, 488,21 hektar disewakan kepada pihak ketiga.

Lahan perkebunan tersebut kini telah berubah menjadi berbagai jenis bangunan. Seperti pusat rekreasi, vila, dll. Ironisnya, perubahan tersebut telah merusak lingkungan dan menjadi penyebab banjir di sejumlah wilayah, terutama di wilayah Bogor dan Bekasi awal Maret 2025.  Karena itu, Rieke Diah Pitaloka meminta agar PTPN segera kembali ke koor bisnisnya, yakni sebagai perusahaan perkebunan. Bukan sebagai BUMN sewa menyewa asset.

Di Sumut sendiri, buruknya manajemen PTPN dalam mengelola asset tanah HGU, sebelumnya dibongkar sejumlah aktivis. Selain soal sewa menyewa asset, para aktivis itu menduga kuat bahwa PTPN telah menjual tanah HGU-nya kepada perusahaan raksasa property, yakni PT Ciputra Developmen Tbk. Dengan pola kerjasama, PTPN dan PT Ciputra KPSN—anak perusahaan PT Ciputra Developmen Tbk—telah membangun sejumlah lahan PTPN sebagai badian dari Kota Deli Megapolitan (KDM). Dalam kerjasama ini, PTPN berkewajiban menyediakan ratusan hektar tanah HGU kepada PT Ciputra KPSN. Atas penyediaan lahan itu, PT Ciputra KPSN kemudian menyerahkan uang ratusan miliar kepada PTPN sebagai konvensasi penjualan tanah HGU.

Saat ini, ribuan unit rumah toko dan perumahan mewah, telah terbangun di sejumlah kawasan lahan HGU. Lahan-lahan itu, sebelumnya dikuasai rakyat. Namun, demi proyek ambisius itu, PTPN tega menggusur paksa rakyat, meski sudah puluhan tahun menempati tanah tersebut sebagai tempat tinggal yang padat dan kompak. Yang paling nyata dari kebobrokan manajemen PTPN dalam mengelola tanah HGU tersebut, menurut Abyadi Siregar adalah, pelanggaran PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Dalam pasal 28 ditegaskan bahwa pemegang HGU seperti PTPN, dilarang menelantarkan tanah HGU-nya. Faktanya, tegas Abyadi, tanah-tanah HGU yang kini menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah itu, sudah puluhan tahun dalam kondisi terlantar.Tanah-tanah tersebut sudah lama terlantar dan tidak diurus PTPN sebagai pemilik HGU. Karena terlantar dan tidak dikelola PTPN, lanjut Abyadi, akhirnya tanah-tanah tersebut dikuasai masyarakat dan dijadikan sebagai kawasan pemukiman masyarakat yang padat dan kompak.

Karena itu, Abyadi Siregar mendesak Menteri ATR BPN Nusron Wahid, segera mencabut HGU PTPN tersebut. Yang paling penting lagi adalah, segera menetapkan lahan HGU PTPN-II itu sebagai lahan terlantar. “Karena memang, sudah puluhan tahun ditelantarkan PTPN,” tegas Abyadi.@

Rel/timEGINDO.com

Scroll to Top